Polres Pati Resmi Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Apr 2021 22:14 0 1209 mondes

PATI-Mondes.co.id| Bertempat di Ruang PPKO Polres Pati mengadakan kegiatan Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi atau yang di singkat dengan kata (SINAR) untuk perpanjangan secara online SIM C dan SIM A. Selasa, (13/4/2021).

Untuk memudahkan pengusuran Surat Ijin Mengemudi (SIM) di manapun berada, Polri hari ini merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi tersebut bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto. SH,MM, M.Si, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K , Dandim 0718 Pati Letkol CZI Adi Ilham Zamani, Kajari Pati yang di wakili Sasmito, Ketua DPRD Kabupaten Pati yang diwakili Sunandar, Ketua Pengadilan Pati Bambang Priyono, Pimpinan Bank BNI cabang Pati Iing Suhendra, Pimpinan Kantor Pos Pati Arif Rendi, seluruh Kabag Polres Pati, Kasat Lantas Polres Pati, serta seluruh Perwira Sat Lantas Polres Pati.

Dalam sambutannya Kakorlantas menegaskan bahwa SIM merupakan bentuk legitimasi yang dapat dilaksanakan secara virtual tanpa harus datang ke satpas.

Kegiatan Launching SINAR ini diikuti seluruh Kapolda di seluruh Indonesia, perwakilan masyarakat dari luar negeri, serta perwakilan masyarakat dari Tomas maupun Toga.

Kapolri menyampaikan dalam sambutannya launching ini merupakan salah satu transformasi yang disampaikan pada waktu fit propertest di komisi III.

“Polri harus mengikuti perkembangan teknologi di masa pandemi guna mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas sehingga bisa mengurangi penyalahgunaan wewenang,” tegas Kapolri.

Acara dilanjutkan dengan prosesi peresmian launching SIM Nasional Presisi ( SINAR ) sekaligus ujicoba Aplikasi SIM Nasional Presisi yang di pandu oleh Kasi Standard SIM.

BACA JUGA :  Usir Aktivis Slamet Widodo Kala Audiensi Persoalan LI, Bupati Pati Minta Maaf

“Dengan adanya aplikasi SINAR ini maka dapat dilakukan perpanjangan dari rumah tanpa harus datang ke satpas sesuai adaptasi kebiasaan baru,” tandasnya.

(*/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini