PASANG IKLAN DISINI

Pj Bupati Serahkan 4 Ranperda Jepara untuk Dewan

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Agu 2023 13:57 0 276 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jepara untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.

Ranperda tersebut diserahkan, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat rapat paripurna penyampaian empat ranperda, Senin 28 Agustus 2023 di Gedung DPRD. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Junarso, bersama Pratikno dan Nuruddin Amin.

Keempat ranperda tersebut adalah pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kedua, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan keempat Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

Proses pembentukan pansus itu sempat diskors setelah nama anggota fraksi-fraksi dibagi ke dalam empat pansus. Skors diberikan untuk memberi kesempatan anggota pansus memilih pimpinan pansus masing-masing.

Hasilnya, Padmono Wisnugroho terpilih sebagai Ketua Pansus I dengan wakil Moh. Siroj. Pansus II memilih ketua dan wakil ketua Arofiq serta Miftahurr Roqib.

Sementara Agus Sutisna dan Akhmad Faozi terpilih sebagai ketua dan wakil ketua Pansus III. Sedangkan Pansus IV diketuai Ahmad Shilikhin dengan wakil ketua Nur Hidayat.

Edy mengatakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diajukan seiring kewajiban Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menangani permasalahan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga:  Zona Pengelolaan Karimunjawa akan Diubah, Diselaraskan Perda RTRW Jepara

“Untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman, perlu pengaturan mengenai pembinaan, tugas dan wewenang, pendanaan dan pembiayaan, hingga kerja sama antara pemerintah daerah dengan badan usaha, dan peran masyarakat yang akan diatur dalam ranperda ini,” ujar Edy.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kata Pj Bupati, penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman.

Rancangan regulasi daerah ini merupakan tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran pendidikan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan, sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangannya telah terpenuhi,” kata Edy Supriyanta.

Sementara Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, diajukan terkait denda administratif bagi penduduk WNI dan WNA yang perlu dihapus.

Sedangkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, diajukan seiring dinamika perlunya dukungan anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan pesta demokrasi.

Editor: Harold Ahmad

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini