PATI – Mondes.co.id | Jajaran Polsek Jaken meringkus seorang perempuan berinisial DN asal Desa Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (24/1/2025).
Pasalnya, perempuan berusia 33 tahun itu, diduga melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah milik Sariningsih yang berlokasi Desa Sriwedari, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Jaken Kompol Sukahar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 13.00 WIB, Kamis (23/1/2025).
Disebutkan, akibat dugaan melakukan pencurian berupa pakaian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Kronologisnya itu, tersangka DN ditangkap dan diamankan warga di Jalan Raya Batangan-Rembang,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).
Selain mengamankan tersangka DN, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dugaan kasus tersebut.
Di antaranya adalah barang bukti diamankan berupa 1 unit sepeda motor, beserta STNK atas nama tersangka, 2 lembar nota pakaian, 1 lembar uang Rp100 ribu.
“Kemudian 1 buah jaket hoodie warna coklat dan 1 buah kerudung wanita warna biru tua,” imbuh Kapolsek.
Ditambahkan, tersangka sudah digelandang ke Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pati untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Diungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar