Foto: Bupati Pati nonaktif Sudewo usai menjalani sidang di PN Tipikor Semarang (Mondes/Istimewa) SEMARANG – Mondes.co.id | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali bergulir pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Sudewo melancarkan serangan balik terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian, tim kuasa hukum menilai langkah JPU menggabungkan dua perkara berbeda.
Yakni dugaan suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Hal itu dinilai sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi merugikan hak-hak Sudewo sebagai terdakwa.
Eksepsi dibacakan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Aviv Dihan Kuntoro, Yupen Hadi, Indra Perbawa, Indra Alisman, Boy Tidarmawan Putra, Rudy Adianto, Justinus Slamet Murdomo, dan Fabian Valentino.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Pasal 72 KUHAP telah mengatur secara jelas syarat penggabungan perkara dalam satu dakwaan.
Menurut mereka, perkara DJKA dan perkara perangkat desa sama sekali tidak memiliki keterkaitan yang memenuhi ketentuan tersebut.
Mereka memaparkan bahwa kedua perkara memiliki perbedaan dalam berbagai aspek, seperti jabatan, ruang kewenangan, waktu kejadian, lokasi, para pihak yang terlibat, objek perkara, alat bukti, hingga arah pembuktian.
“Dakwaan DJKA dan dakwaan perangkat desa memiliki dasar jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan yang berbeda,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan.
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penggabungan perkara tidak memenuhi batasan yang ditentukan KUHAP.
Tim kuasa hukum bahkan menilai penggabungan dua perkara yang tidak berkaitan, justru dapat mengaburkan proses pembuktian dan mengganggu hak terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil.
“Penggabungan kedua dakwaan tersebut tidak memenuhi batas Pasal 72 KUHAP dan berpotensi merugikan hak terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil,” ujar mereka.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 75 ayat (3) KUHAP yang mengharuskan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Menurut mereka, ketika dua perkara yang berbeda dipaksa masuk dalam satu surat dakwaan, maka kepentingan pemeriksaan justru menjadi terhambat.
Majelis hakim, kata mereka, harus memeriksa dua konstruksi perkara yang berbeda dalam satu rangkaian persidangan.
Sementara terdakwa dipaksa menghadapi dua ruang pembelaan yang berbeda dalam satu surat dakwaan yang sama.
Tim kuasa hukum juga memperingatkan adanya risiko tercampurnya persepsi terhadap masing-masing perkara.
“Terdakwa tidak hanya harus menghadapi uraian dakwaan yang berbeda secara substansial, tetapi juga menghadapi risiko bercampurnya persepsi antara satu dakwaan dengan dakwaan lainnya. Padahal masing-masing dakwaan seharusnya diuji secara mandiri berdasarkan batas peristiwanya sendiri,” tegas mereka.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan, serta menyatakan penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan terhadap Sudewo tidak memenuhi ketentuan Pasal 72 KUHAP.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutup tim kuasa hukum.
Diketahui, JPU mendakwa Sudewo menerima suap Rp3,8 miliar terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan saat menjabat anggota DPR RI.
Selain itu, Sudewo juga didakwa dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dengan nilai setoran yang disebut mencapai Rp2,49 miliar.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar