Foto: Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rembang, Hadi Jatmiko (Mondes/Supriyanto) REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) memberikan klarifikasi resmi mengenai skema tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan ketentuan terbaru, dipastikan tidak ada kenaikan tarif dasar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode berjalan.
Kepala UPPD Rembang, Hadi Jatmiko, menjelaskan bahwa besaran nominal yang dibayarkan wajib pajak pada tahun ini akan tetap sama dengan periode April hingga Desember 2025.
Hal ini merujuk pada stabilisasi tarif setelah berakhirnya kebijakan relaksasi pajak tahun lalu.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pemerintah telah memberlakukan sistem Pajak Opsen.
Pajak Opsen merupakan tambahan PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak yang dialokasikan langsung untuk pemerintah daerah.
Kebijakan ini sebenarnya telah efektif berlaku sejak 5 Januari 2025.
”Masyarakat yang membayar pajak pada periode April sampai Desember 2025 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini. Nominal yang dibayarkan tahun lalu dengan tahun sekarang akan tetap sama,” tegas Hadi Jatmiko dalam keteranganya.
Pihak UPPD menyadari adanya persepsi di masyarakat mengenai kenaikan nilai pajak.
Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh perbandingan antara masa diskon dan masa tarif normal.
Pada Januari hingga Maret 2025, Pemerintah sempat memberlakukan program Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen.
Wajib pajak yang membayar pada masa tersebut mendapatkan keringanan signifikan, sehingga nominalnya hampir serupa dengan tarif tahun 2024.
Namun, bagi mereka yang membayar pada masa normal (April–Desember 2025), tarif yang dikenakan sudah mengakomodasi pajak Opsen secara penuh.
”Persepsi kenaikan lebih dirasakan oleh wajib pajak yang sebelumnya menikmati Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen. Saat beralih ke tarif normal, otomatis ada selisih nominal, padahal tarif dasarnya tetap tidak berubah,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali meluncurkan program stimulus ekonomi berupa potongan PKB sebesar 5 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026.
Program ini memberikan keuntungan berbeda bagi dua kelompok wajib pajak.
Bagi masyarakat yang pada 2025 membayar secara penuh (tanpa diskon), kebijakan ini akan menurunkan beban pajak mereka sebesar 5 persen dibanding tahun lalu.
Sedangkan bagi eks penerima Diskon Merah Putih, mungkin masih merasa ada selisih kenaikan karena besaran diskon tahun ini (5 persen) lebih kecil dibandingkan diskon tahun lalu (13,94 persen).
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tetap tinggi, guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Rembang.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar