JAKARTA-Mondes.co.id| Pemerintah terus melakukan upaya untuk menekan laju penularan COVID-19. Untuk menekan angka kasus aktif, pemerintah akan fokus kepada sepuluh provinsi dengan kenaikan kasus dan kasus aktif tertinggi. Penanganan akan difokuskan hingga tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (03/05/2021), di Jakarta.
Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau (Kepri), Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung (Babel), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Jawa Barat (Jawa Barat), dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Di Kepri itu Bintan dan Kota Batam; di Riau itu Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu; sedangkan Bengkulu itu Kepahiang, Kota Bengkulu; Lampung di Lampung Timur, Lampung Utara; kemudian Babel adalah Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang,” ujar Airlangga.
Kemudian Kalbar di Sintang, Sumbar di Agam dan Kota Padang, Jambi di Batanghari, NTB di Kota Mataram, serta Jabar di Bandung, Bandung Barat, Bogor, Cianjur, Cirebon, Garut, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Sumedang.
Terkait evaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), Airlangga menyampaikan yang perlu menjadi perhatian adalah pada 10 hari terakhir, di mana kasus aktif nasional stagnan di level 100 ribu.
“Ini perlu diupayakan supaya turun,” tegasnya.
Untuk itu, imbuh Ketua KPCPEN, pemerintah kembali akan memperpanjang kebijakan PPKM Mikro yang akan berlaku pada tanggal 4-17 Mei 2021.
Pada tahap VII ini, cakupan wilayah penerapan diperluas menjadi 30 provinsi, dengan tambahan 5 provinsi baru, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Adapun jenis pembatasan kegiatan masyarakat, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Pembatasan kegiatan masyarakat tidak ada perubahan namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas atau pun masyarakat atau pun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes [protokol kesehatan] menggunakan masker itu wajib,” ujar Airlangga.
Ditambahkannya, juga dilakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas tempat kegiatan.
Perkembangan Kasus COVID-19
Dalam keterangan persnya Ketua KPCPEN juga memaparkan mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia hingga 2 Mei 2021 yang terus mengalami perbaikan jika dibandingkan dengan rata-rata kasus global.
Airlangga menyampaikan, tren kasus COVID-19 di Indonesia membaik. Jika konfirmasi harian di bulan Januari mencapai sekitar 10 ribu kasus/hari, pada bulan April menurun hingga 5.222 kasus/hari. Begitu juga dengan akumulasi kasus aktif, di bulan Januari terdapat 139.963 kasus, sementara pada bulan April rata-rata sekitar 107 ribu kasus.
“Angga positivity rate juga membaik, di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen. Kasus aktif juga terus mengalami perbaikan, kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang sekitar 6 persen. Jadi jauh lebih baik,” paparnya.
Sementara untuk tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ICU dan ruang isolasi, diungkap Airlangga, sampai tanggal 1 Mei rata-rata nasional adalah 35 persen, dan tidak ada provinsi dengan BOR di atas 70 persen.
[SetkabRI]
(**/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar