PATI – Mondes.co.id| Dari kasus perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan poros Sukolilo – Prawoto, Dukuh Gesik, Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil amankan sejumlah barang bukti serta tersangka.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M, mengungkapkan bahwa perkelahian yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, terjadi pada hari Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Korban berinisial WG (21) Warga Desa Wegil, Sukolilo, Pati.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat.
“Polisi Berhasil mengamankan tersangka pembunuhan, RS (15) warga Undaan Kudus. Yang membawa sajam S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati. IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang masih di bawah umur dan enam anak yang membawa sajam.
Polsi juga mengamankan beserta barang bukti 10 buah sajam, 7 unit motor, 11 buah Handphone, pakaian tersangka dan korban.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar