PASANG IKLAN DISINI

Ormas WRC Geruduk DPRD Pati, Pertanyakan Kepemilikan Tanah di Cluwak

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mar 2023 09:03 0 716 mondes

PATI – Mondes.co.id | Puluhan orang yang tergabung dalam LSM Relation of Corporation (WRC) menggelar audiensi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis 16 Maret 2023.

bawaslu trenggalek

Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan yang menyeret masyarakat Desa Karangsari Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, tentang status kepemilikan tanah negara yang menjadi hak milik pribadi seseorang dari luar daerah tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Supriyanto selaku perwakilan dari WRC menuntut Badan Pertanahan Nasional atau BPN yang telah mengeluarkan sertifikat tanah di Desa Karangsari untuk pembeli yang justru berasal dari Jakarta dan Balikpapan.

“Tetap kita lanjutkan sampai ada kesepakatan. BPN menyangkal itu tidak berdasarkan hukum, hanya soal aturan terkait HGU atau Hak Guna Usaha. Ini sudah menjadi hak milik, kami pertanyakan kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan,” ujarnya, Kamis 16 Maret 2023.

Sejauh ini, lanjutnya, sejak tahun 2021 BPN telah mengeluarkan sebanyak 245 sertifikat tanah kavling yang sebagian besar atas nama orang dari luar Pati.

Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Serta akan melengkapi data untuk ke proses peradilan selanjutnya.

“Kita akan melengkapi data untuk melayangkan gugatan kepada pihak terkait, termasuk BPN,” tambahnya.

Disisi lain, perwakilan dari BPN Pati, Sholikin mengatakan bahwa semua pemberian sertifikat tanah itu sudah sesuai prosedur.

Pihaknya juga membenarkan jika tanah-tanah kavling tersebut dibeli oleh orang luar kota. Ia menambahkan, pihaknya siap jika permasalahan ini akan diproses lebih lanjut.

“Itu sekarang sudah menjadi hak milik. Ini sudah ada prosedur pelepasan hak tanah negara,” ungkap Sholikin.

Baca Juga:  Akibat Bakar Sampah, Satu Rumah di Tayu Wetan Hangus Terbakar

Menanggapi permasalahan ini, ketua komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo mendukung pihak LSM yang mewakili masyarakat Desa Karangsari untuk melanjutkan masalah ini ke badan hukum.

“Ini sudah menjadi tanah hukum. Kami hanya menerima audiensi dan memfasilitasi dalam diskusi ini. Kami mendukung harus ada langkah hukum, BPN bahkan juga sudah siap menempuh langkah hukum,” terang Bambang selaku pimpinan audiensi. (Dy/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini