OJK Kembali ke Jepara, Ada Apa? 

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 16:36 0 397 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Kabupaten Jepara pada Selasa (11/6/2024). Mereka datang untuk memberikan edukasi tentang akses keuangan yang sehat.

Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Jateng Iip Arweni Ilmiati menyampaikan panjang lebar terkait materi mengenai akses keuangan, pinjaman online, dan kewaspadaan investasi.

“Sekarang ini hati-hati dengan pinjaman online, dan juga waspada investasi,” kata Iip di depan ratusan orang di Pendopo RA Kartini Jepara.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, kedatangan OJK ke Jepara, untuk memberi edukasi akses keuangan yang sehat.

Ratusan peserta yang mendapat edukasi, berasal dari berbagai lembaga, mulai dari usaha kecil dan menengah (UKM), perangkat daerah, pedagang dan PKL, pelaku wisata, guru, petan dan nelayan, lembaga jasa keuangan, hingga guru, dan berbagai organisasi wanita.

“Terima kasih, semua begitu semangat untuk mendapat edukasi akses keuangan ini,” kata Edy Sujatmiko.

Dalam rangka melakukan percepatan akses keuangan masyarakat, di Jepara telah terbentuk TPAKD, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Saat ini ada dua lembaga keuangan pemegang saham Pemkab Jepara yang bisa menyalurkan kredit untuk menggerakkan perekonomian di Jepara. Keduanya adalah BPR BKK Jepara (Perseroda) dan Bank Jateng.

“Jangan terjebak rentenir,” katanya.

Dia juga menyebut TPAKD menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk layanan jasa keuangan.

Direktur Umum dan Kepatuhan BPR BKK Jepara Ahjani Kustijawati telah memaparkan produk layanan BPR BKK Jepara, termasuk beberapa bentuk layanan kredit kepada masyarakat. Menurutnya, BPR BKK Jepara memiliki 10 kantor pusat dan kantor cabang, ditambah 6 kantor kas yang siap memberi layanan di Jepara.

BACA JUGA :  Peserta MAPSI Jateng Gratis Masuk Objek Wisata Selama di Jepara 

“Untuk menabung dan akses kredit, pilih lembaga keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK, serta ikut dalam program penjaminan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” katanya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini