PASANG IKLAN DISINI

NIK Warga Jepara Dicatut, Bawaslu Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Sep 2022 07:52 0 445 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sampaikan aduan masyarakat terkait pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penyampaian melalui surat saran perbaikan yang dilayangkan ke komisi pemilihan umum (KPU) Jepara pukul 20.00 WIB, Senin (5/9/2022).

Surat saran perbaikan bernomor 032/PM.03.02/K.JT-10/09/2022 disampaikan lansung oleh ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dan diterima oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri serta Komisioner KPU Jepara, Muhammadun Sanomae.

Dalam surat tersebut diketahui terdapat 8 nama yang tercantum di Sipol, dan menyatakan dirinya bukan merupakan anggota Partai Politik (Parpol).

Data ini diperoleh dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui posko pengaduan Bawaslu Jepara yang dibuka secara online maupun offline.

Mayoritas masyarakat yang melapor melalui media daring google form yang telah disediakan Bawaslu Jepara.

Posko pengaduan ini didirikan sesuai Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat.

“Sejak dimulainya Verifikasi Administrasi kami membuka layanan posko pengaduan,” ungkapnya.

“Secara offline bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Jl. Kh. Ahma Fauzan, No. 15, Saripan , Jepara. Atau melalui link yang sudah kami buat yaitu https://tinyurl.com/poskoaduanbawaslujepara,” imbuh Sujiantoko.

Sejak dimulainya verifikasi administrasi 16 Agustus-6 September 2022, total terdapat 11 aduan masyarakat. Sebanyak tiga aduan pertama sudah disampaikan ke KPU, Selasa (23/8/2022).

Sujiantoko menyampaikan, belum banyak masyarakat yang mau mengecek Namanya di Sipol.

Hal ini dikarenakan belum banyak masyarakat yang mengetahui cara mengecek dan cara untuk melapor.

Baca Juga:  Pemilihan Calon Ketua Pasopati Kabupaten Pati Dinilai Semakin Tak Jelas

Kebanyakan yang mengirim pengaduan, mereka mengetahui informasi dari sosialisasi, flyer, dan poster yang dibuat Bawaslu Jepara.

Terkait pencatutan nama dan NIK di Sipol, Sujiantoko menyarankan masyarakat untuk mengecek NIK nya secara berkala di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Sebab data di Sipol ini sifatnya dinamis. Bisa saja di awal tidak terdapat namanya, tetapi diakhir baru dicatut.

“Untuk itu pengecekan berkala ini penting. Di Bawaslu sendiri kami melakukan pengecekan setiap hari untuk anggota dan staf kami. Pengecekan bisa dilakukan hingga batas ditetapkannya Parpol peserta pemilu 2024 yaitu tanggal 15 Desember 2022,” ungkapnya. (Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini