REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah telah menerbitkan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah pada tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPan-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Menurut keputusan tersebut, kriteria pelamar pada PPPK jabatan fungsional guru meliputi pelamar prioritas, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Menanggapi adanya kabar tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadlon mengaku masih menunggu pengumuman dari panitia seleksi daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
“Belum ada pengumuman dari Pemkab atau panitia seleksi daerah. Sementara begitu, kami pun menunggu pengumuman saja,” ujarnya saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Selasa (4/9/2024).
Sebelumnya, ia sempat menyampaikan jika usulan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemkab Rembang sebanyak 3.011 kuota, meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Diketahui, formasi CPNS di lingkungan Pemkab Rembang sebanyak 58 kuota dan formasi PPPK di lingkungan Pemkab Rembang sebanyak 2.953 kuota.
“Jumlah usulan formasi CASN yang kami usulkan disetujui oleh pemerintah pusat, yakni keseluruhan 3.011, meliputi 58 CPNS, dan 2.953 PPPK,” ungkapnya beberapa waktu lalu saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Arif menjabarkan bahwa formasi CPNS buka untuk 50 tenaga teknis dan 8 tenaga kesehatan. Selanjutnya, formasi PPPK buka untuk 2.834 tenaga teknis, 481 tenaga guru, dan 78 tenaga kesehatan.
“Formasi CASN Rembang untuk tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata di pemerintah daerah (Pemda),” terang Arif.
Ia belum bisa memastikan jika pelamar formasi PPPK jabatan fungsional guru di Kabupaten Rembang dibuka untuk kategori apa saja.
“Untuk pelamar formasi guru di Rembang sepertinya bagi mereka yang terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara) saja, saya belum ngecek pastinya, sepertinya begitu,” ungkapnya sembari menunggu keputusan dari panitia seleksi nasional.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar