PASANG IKLAN DISINI

Lapas Pati Berikan Perhatian Bagi Penghuninya Yang Menderita Sakit

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Mar 2022 05:20 0 524 mondes

PATI- Mondes.co.id | Sebagai bentuk tindak lanjut keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang pelaksanaan perawatan kesehatan lanjutan sebagai acuan bagi Petugas Pemasyarakatan dalam memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Hal ini sebagai bentuk perhatian tentang kesehatan dan Standar Perawatan serta Rujukan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di UPT Pemasyarakatan.

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati berinisial AM bin AZ dirujuk ke RS Fastabiq Pati, Senin (7/3) AM bin AZ dirujuk ke RS Fastabiq Pati untuk melakukan kontrol.

Sementara Lapas Kelas IIB Pati, turut mendampingi yakni dr. Onny, dan dikawal petugas pengamanan Lapas. dr. Onny menjelaskan yang bersangkutan dibawa ke RS untuk kontrol rawat jalan, pasca perawatan stroke yang di derita selama satu bulan ini.

Kalapas Pati, Febie Dwi Hartanto, membenarkan hal tersebit. Ada WBP yang dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan rawat jalan.

“Kami telah menyediakan poliklinik dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan prima bagi WBP. Kami juga akan rujuk WBP ke rumah sakit selama syarat administrasinya lengkap dan dikawal langsung anggota pengamanan Lapas,” ungkap Febie. Senin, (7/3/2022).

Febie Dwi Hartanto menegaskan pelayanan kesehatan kepada WBP selalu diutamakan mengingat hal tersebut merupakan hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik sehingga petugas kesehatan selalu ditekankan untuk melakukan pengontrolan di setiap blok hunian WBP guna memastikan kesehatan mereka dalam keadaan baik.

Baca Juga:  PT Vrita Mondes Satya Bersama Jajaran Redaksi Sidakfaktanews Adakan Rapat Tahunan

“Untuk WBP yang berada di rumah sakit, kami libatkan anggota jaga untuk melakukan pengawasan dan pengontrolan,” tandasnya.

(*/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini