Kunker di Jatim, Komisi XI DPR RI Gelar Pertemuan Dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Okt 2021 09:38 0 746 mondes

SIDOARJO-Mondes.co.id| Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI yang dipimpin Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji menggelar pertemuan dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur II, Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Senin, (4/10/2021).

Pertemuan tersebut dalam rangka meninjau penerimaan negara di sektor pajak dan bea cukai pada tahun 2021 khususnya pada semester I.

Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji mengingatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan khususnya yang ada di Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan penerimaan di sektor perpajakan agar tercipta penerimaan negara yang sustainable atau berkelanjutan.

Sarmuji menyoroti pertumbuhan penerimaan sektor pajak pada semester I tahun 2021 yang minus (-) 1,62 %.dibandingkan tahun 2020. Terkait hal itu, Sarmuji mengusulkan Ditjen Pajak turut mendukung penciptaan banyaknya entrepreneur untuk semakin meningkatkan sektor penerimaan pajak.

“Komisi XI DPR menilai penerimaan negara terutama di sektor pajak lebih kecil daripada target semula yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak akibat problem yang tidak terhindarkan seperti dampak pandemi Covid-19. Pertumbuhannya dibandingkan tahun 2020 minus (-) 1,62 %. Maka, Komisi XI mengingatkan Ditjen Pajak meningkatkan penerimaan di sektor perpajakan agar tercipta penerimaan negara yang sustainable. Tetapi, Komisi XI juga bisa memahami karena mobilitas masyarakat juga masih rendah. Mudah-mudahan, ketika PPKM sudah mulai longgar maka ekonomi juga mulai bergeliat sehingga Ditjen Pajak bisa mencapai target seperti yang sudah direncanakan,” ujar M. Sarmuji.

Sarmuji mendorong jajaran Ditjen Pajak untuk meningkatkan kapasitas di bidang teknologi dan informasi. Dengan demikian, sektor perpajakan dapat menjangkau perdagangan non-konvensional yang saat-saat ini tergolong sudah sangat besar melalui perdagangan online.

BACA JUGA :  Kapuk Fiber jadi Produk Inovatif Pemuda Karaban Hingga Lesatkan Industri Lokal ke Panggung Internasional

Terlebih, ungkap Sarmuji, pada saat era maupun pasca pandemi Covid-19 yang memaksa terjadinya percepatan digitalisasi industri perdagangan. Apalagi, tutur Sarmuji, baru-baru ini dalam UU yang disahkan di tingkat I Komisi XI DPR RI sudah mengatur agar Ditjen Perpajakan bisa menjangkau perdagangan non-konvensional.

Disisi lain berkaitan dengan sektor bea cukai, Sarmuji mengapresiasi Ditjen Bea Cukai yang relatif bisa mencapai target dalam sektor penerimaan negara.

“Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi kepada inisiatif Ditjen Bea Cukai seperti adanya insentif karena banyaknya komoditas bea keluar, kemudian karena komoditasnya harganya naik akhirnya volumenya juga naik yang ujungnya di sektor bea cukai penerimaan negaranya relatif bisa mencapai target seperti yang ditetapkan oleh Ditjen Bea Cukai,” pungkas Sarmuji.

[HmsDPR-RI]

(**/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini