Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Trenggalek Terpaksa Didor Polisi 

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Jun 2026 18:14 0 79 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Berulang berulah dengan aksinya, seorang residivis kambuhan asal Kecamatan Tugu, Trenggalek terpaksa ditembak kakinya oleh petugas.

Tindakan tegas terukur harus dilakukan karena terduga pelaku penjambretan tersebut berusaha kabur dan melawan saat diamankan.

Adalah BF, pria berusia 28 tahun yang kini telah ditetapkan tersangka itu, ternyata sudah beberapa kali masuk bui.

Setidaknya, dalam catatan kepolisian ada 5 tindak kejahatan berhasil diungkap hingga putusan pengadilan.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan jika tersangka memang seorang residivis, sehingga punya pengalaman dalam hal kejahatan.

Bahkan, saat dilakukan proses  pengamanan, yang bersangkutan berusaha melawan untuk melarikan diri.

“Dengan berbagai aspek dan pertimbangan, petugas mengambil tindakan tegas terukur karena tersangka tidak kooperatif. Dirinya berupaya melawan dan melarikan diri saat diamankan,” jelas AKBP Ridwan, Selasa (16/6/2026).

Menurut dia, tim dari Unit Pidum, Satreskrim, Polres Trenggalek memburu serta menahan BF usai berhasil mengungkap rangkaian kasus penjambretan yang terjadi.

Pasalnya, terindikasi ada kemiripan modus pada pola kriminal yang dilakukan.

Aksinya sengaja menyasar kelompok rentan, mulai dari lansia hingga anak-anak untuk meminimalisir perlawanan.

“Yang bersangkutan sengaja membidik sasaran khususnya orang lanjut usia dan anak-anak di jalan-jalan sepi. Saat korban lengah, pelaku langsung beraksi mengambil perhiasan dan melarikan diri,” tandasnya.

Dijelaskan mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim itu, bahwa BF bukanlah orang baru di dunia kriminal.

Sebab, sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam berbagai perkara pidana.

BACA JUGA :  Sisipkan Pesan Kamtibmas pada Komunitas Trail, Ini Kata Kasatlantas Trenggalek 

Di antaranya, di tahun 2017 hakim menjatuhkan vonis setahun penjara pada BF atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Kemudian, 2019 dirinya kembali menjalani hukuman dalam perkara penadahan barang curian.

Selanjutnya, tahun 2020 dan 2022 tersangka (BF) di tangkap polisi lagi karena melakukan pencurian dengan kekerasan, sehingga harus mendekam di balik jeruji besi untuk kesekian kali.

Pun begitu, ia tidak juga jera dan tetap mengulangi perbuatan jahat, demi memperoleh uang secara instan.

“Meski berkali-kali dibui, BF mengaku nekat kembali melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan biaya hidup sehari-hari,” ulas Kapolres.

Dirinya menambahkan, bersama tersangka turut disita pula beberapa barang bukti.

Di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, tas selempang, pakaian yang dikenakan saat menjambret, masker, serta telepon genggam.

Termasuk rekaman-rekaman CCTV dan nota pembelian emas milik para korban.

“Kepada tersangka dijerat menggunakan pasal pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukuman untuk kasus tersebut mencapai sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini