Tak Pernah Kapok, Residivis Spesialis Jambret Kembali Dibekuk Polisi Trenggalek

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Jun 2026 16:47 0 46 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Jajaran Polres Trenggalek amankan seorang residivis spesialis jambret kalung yang beraksi di wilayah Bumi Menak Sopal.

Terduga pelaku berinisial BF (28) yang merupakan warga Kecamatan Tugu tersebut, harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan usai melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di sejumlah tempat.

Disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, terungkap bahwa BF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di tiga lokasi yang berbeda.

“Pertama, di Desa Pringapus, Dongko tanggal 3 Juni 2026 dengan korban perempuan berusia 78 tahun. Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung korban, bahkan sempat memukul dan mencekiknya,” ungkap Kapolres di aula Tatag Trawang Tungga Mapolres, Senin, 15 Juni 2026.

Lokasi kedua, lanjutnya, di wilayah Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan.

Tersangka merampas kalung dan mendorong korban yang sudah berusia lanjut hingga jatuh tersungkur.

Meski sempat berusaha mengejar, namun korban tidak kuat karena fisik yang sudah cukup renta.

Tak berhenti disitu, BF juga kembali menjalankan aksinya di Desa Senden, Kecamatan Kampak.

Kali ini, korban masih berusia 5 tahun dan sedang bersepeda bersama temannya.

“Tiba-tiba didatangi tersangka untuk kemudian merebut kalung yang dipakai,” imbuh AKBP Ridwan.

Mendapati laporan tersebut, dirinya menambahkan, Satreskrim Polres Trenggalek kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga mengerucut pada satu nama, yakni tersangka BF.

Berikutnya, petugas melakukan penangkapan dan membawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Sasaran mayoritas adalah perempuan yang lemah, orang tua ,dan anak-anak.

BACA JUGA :  Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dirresnarkoba Polda Jateng: Rencana Akan Didistribusikan ke Jawa Dan Madura

Modusnya memanfaatkan situasi, didukung keadaan jalan yang sepi.

“Sedangkan motifnya adalah untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, bersama tersangka diamankan pula sejumlah barang bukti.

Seperti, 1 unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sendal, masker, sebuah handphone, nota pembelian emas, serta sejumlah rekaman CCTV.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tegas Kapolres.

Dari catatan Polres Trenggalek, tandasnya, tersangka diketahui pernah melakukan berbagai tindak pidana.

Di antaranya, tahun 2017 kasus Curas divonis 1 tahun, tahun 2019 kasus penadahan divonis 1 tahun 4 bulan, tahun 2020 kasus Curas dihukum 8 bulan penjara.

Kemudian, tahun 2022 kembali ditangkap atas kasus yang sama dan mendapat vonis 1 tahun, serta tahun 2022 vonis 2 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, jika mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan polisi, silahkan gunakan layanan gratis bebas pulsa melalui hotline 110. Kami akan tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” imbau mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim tersebut.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini