Foto: Kondisi Plaza Puri Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Kontrak Plaza Puri Pati akan segera berakhir pada bulan depan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Bhakti Junior Isrhony, membenarkan bahwa pihaknya memang tidak memperpanjang kontrak dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan memberlakukan sistem sewa transisi selama 5 bulan hingga akhir 2026.
Pihaknya menyebut, kontrak saat ini berakhir 27 Juli 2026.
Setelah itu, pengelola akan menyewakan kembali ruko-ruko yang masih ditempati.
“Jadi kontrak Plaza Puri Pati ini berakhir nanti di bulan Juli 2026, bulan Juli besok, kalau nggak salah tanggal 27. Terus nanti akan dilakukan perpanjangan sewa. Jadi bukan dikontrakan tapi sewa, bukan HGB, hanya disewakan yaitu selama 5 bulan sampai akhir tahun 2026,” kata Isrhony.
Menurutnya, kebijakan sewa 5 bulan ini untuk memberi jeda transisi bagi pedagang yang masih menempati.
“Saat ini statusnya masih. Karena kita memberi kesempatan pada yang sudah menempati ini untuk mencari tempat pindah gitu mas, ambil persiapan lah, itu intinya itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan ini merupakan hasil rapat bersama, bukan kebijakan sepihak.
“Kemarin sesuai hasil rapat, itu kemarin kita rapatkan ini mas, jadi bukan pendapat saya, tapi pendapat semua pihak,” ujarnya.
Untuk penyerahan aset ke pemerintah daerah, Disdagperin sudah membagi tugas masing-masing pihak.
BPKAD bertugas menghitung aset Plaza Puri.
“Kita sudah membagi tugas masing-masing untuk penyerahan aset nanti di pemerintahan, terus dihitung asetnya oleh BPKAD,” jelas Isrhony.
Pendataan jumlah ruko dan pedagang yang mengajukan sewa 5 bulan masih berjalan.
“Rukonya itu berapa, yang sekarang menempati berapa, dan pengen mengajukan perpanjangan selama lima bulan berapa, nanti bisa ditanyakan. Karena masih ada bertambah lagi, jadi kemarin itu masuk terus ada bertambah lagi, karena ada beberapa yang dihubungi rada sulit, jadi mereka kita harus cari dulu untuk memberikan sosialisasi,” urainya.
Isrhony memastikan aktivitas di Plaza Puri masih berjalan hingga kontrak resmi berhenti 27 Juli 2026.
Sosialisasi ke pedagang juga sudah dilakukan lewat surat pemberitahuan.
“Belum, belum. Masih berjalan kan berhentinya nanti di Juli ini. Masih ada aktivitas di tempat tersebut. Enggak, Mas. Ada surat, terus kita bilang ini selesai, terus ini mau disewakan lima bulan,” imbuhnya.
Untuk pengembangan Plaza Puri ke depan, Isrhony menyebut konsep jangka panjangnya akan masuk skema investasi daerah melalui PTSP.
“Kalau gambaran ke depan bagaimana Pak itu nantinya Pak? Misalkan sudah dibangun perencanaan. Itu nanti konsep itu nanti panjang itu mas, nanti PTSP itu, nanti kan masuk di PTSP dulu sebagai investasi daerah, nanti baru bagaimana-bagaimana kita lanjutkan, yang penting tugas kita itu menyelesaikan ini retribusi, terus sama ini nanti bagaimana tugas selanjutnya, sampai Juli ini,” pungkasnya.
Diketahui, jumlah ruko Blok A ada 30 , dengan ditempati 28 penyewa. Sedangkan ruko Blok B ada 49, dengan ditempati 30 penyewa.
Selama ini, Disdagperin Kabupaten Pati hanya memungut retribusi pelataran atas lahan di Plaza Puri.
Pada tahun 2025 retribusi yang dimaksud Rp45.722.820.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar