Kasus Perampokan 1 Kg Emas di Pucakwangi, Polisi Lacak Pelaku

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 17:34 0 511 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kuasa hukum dan pihak keluarga korban perampokan emas 1 kilogram dan uang tunai puluhan juta rupiah, mendatangi Mapolresta Pati, Selasa (11/6/2024).

Mereka bertamu untuk menanyakan perkembangan kasus yang terjadi pada Senin (3/6) tersebut.

Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo mengatakan, jika polisi saat ini masih melacak dan memburu para perampok.

“Intinya perkara ini sudah diambil alih oleh Polresta Pati dan di-backup oleh Polda Jateng. Menurut mereka, ini perkara serius dan ditangani secara serius,” ujarnya, Selasa (11/6).

Gulo juga meminta agar Polresta Pati memberikan pendampingan kepada korban.

Mengingat, pasca kejadian, korban mengalami trauma berat.

“Kita tadi juga minta pendamping terhadap korban. Karena secara psikologis, korban ini terganggu. Mengalami ketakutan yang luar biasa,” terangnya.

“Sehingga kalau memungkinkan, Polresta turun tangan untuk membantu. Karena ketakutannya luar biasa, sampai korban tidak tidur di rumah,” lanjutnya.

“Pak Kasat tadi juga sudah mengatakan, akan melakukan pendampingan. Termasuk nanti soal pengamanan,” imbuh Gulo.

“Karena korban saat ini tidak tidur di rumah karena ketakutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siti Muawanah yang merupakan korban perampokan yang disertai kekerasan di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengalami trauma berat pasca insiden perampokan di rumahnya, Senin (3/6) dini hari.

Selain mengalami penganiayaan fisik, perempuan berusia 47 tahun itu juga kehilangan harta benda berupa 1 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp30 juta.

Terlebih, saat kawanan perampok menyatroni rumahnya, Siti Muawanah hanya berdua dengan sang ibu yang sudah renta.

BACA JUGA :  Mandek 3 Bulan, Proyek Jembatan Juwana Digenjot Lagi

Sementara sang anak sedang menempuh pendidikan agama di luar daerah. Sedangkan sang suami yang biasa menemani, meninggal dunia sebulan lalu.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini