Kapolda Jateng Berikan Santunan Keluarga Korban Pembunuhan di Rembang Sabagai Tanda Belasungkawa

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Feb 2021 00:01 0 274 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Kasus Pembunuhan di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengag, telah terungkap. Konferensi pers kemarin Kamis (11/02/2021), konferensi pers digelar di Mapolres Rembang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre, sempat memberikan santunan tanda berbela sungkawa kepada para keluarga korban.

Santunan tanda bela sungkawa diterima kedua putra korban, atas nama Wisnu dan Danang. Kapolda Jateng meminta keluarga bersabar dan meng-ikhlaskan orang tua dan saudara mereka yang menjadi korban.

“Tetap sabar dan harus ikhlas, kita doakan semua masuk surga, Amin,” kata Kapolda menenangkan keluarga korban.

Kapolda tegaskan tim Polres Rembang dan Polda Jateng akan terus mengusut kasus ini sampai benar-benar tuntas.

“Kita akan ungkap ini sampai tuntas, kita akan kembangkan terus dan tangkap para pelaku yang terlibat disini,” tegasnya.

Disebutkan, walau sudah diketahui satu pelaku, masih ada 44 personel gabungan tim opsnal Polres Rembang yang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.

Tersangka diketahui bernama Sumani  (43), warga dukuh Pandak Desa Pragu Sulang Rembang. Empat mayat korban ditemukan asisten rumah tangga (ART) korban pada Kamis (4/2/2021) pagi di dalam kamarnya. Semua korban pembunuhan mengalami luka berat akibat pukulan benda tumpul serta benda tajam.

Sementara itu di lain tempat, pengacara Darmawan Budiharto, Jum’at (12/02/2021) sast dikonfirmasi mengatakan, tersangka Sumani terjerat kasus dengan ancaman hukuman berat wajib didampingi penasehat hukum.

Karena yang bersangkutan tidak mempunyai penasehat hukum, penyidik Polres Rembang menunjuk Darmawan Budiharto sebagai penasehat hukum tersangka Sumani.

BACA JUGA :  Petani Pundenrejo Tak Terima PT Laju Perdana Indah Rusak Banner Kesepakatan BPN

“Jadi tetap saya akan mengikuti proses hukum dengan ditetapkannya Sumani bin Ratmin menjadi tersangka dugaan pembunuhan di Turusgede”, jelas Darmawan Budiharto.

Terkait pembelaan, akan dibuktikan oleh Darmawan Budiharto setelah dilimpahkan kasus pembunuhan ini nanti di Pengadilan Negeri Rembang.

(Handoko/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini