PATI-Mondes.co.id| Di Awal Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati kembali mengeluarkan sebanyak 6 (enam) orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah.
Hal itu dilakukan atas dasar kebijakan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memperpanjang pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati Febie Dwi Hartanto kepada wartawan menjelaskan, Perpanjangan pemberian hak asimilasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Menurutnya, Warga binaan yang dapat di usulkan tentunya wajib memenuhi syarat Substantif dan Administratif.
“Peraturan Menteri ini diberlakukan bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022, sehingga mereka (napi, red) layak mendapatkan asimilasi,” ujarnya, Selasa (5/1/2022).
Saat ini, Lanjut Febie, masih ada 41 orang WBP di Lapas Pati yang 2/3 masa pidananya sampai dengan 30 juni 2022, sehingga hal itupun akan diusulkan kepada para warga binaan yang dianggap layak untuk mendapatkan asimilasi dirumah.
“Selama menjalani Asimilasi Rumah, para warga binaan tersebut harus betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum,” tandasnya.
(Hdr/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar