PATI – Mondes.co.id | Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pati telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, saat masa pendaftaran Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).
Tercatat, sebanyak tiga Bapaslon resmi terdaftar untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Mereka adalah Bapaslon Sudewo-Chandra, Wahyu-Suharyono, dan yang mendaftar terakhir ialah Budiyono-Novi.
Dari nama-nama tersebut, diketahui Sudewo adalah anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Wahyu Indriyanto merupakan Kepala Desa (Kades) Gadingrejo (Kecamatan Juwana), dan Novi Eko Yulianto ialah Kades Jakenan (Kecamatan Jakenan).
Bakal calon (Balon) ini berpotensi gugur menjadi calon, jika mereka tidak resmi berhenti dari jabatannya saat tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada Pati 2024 pada tanggal 22 September 2024.
Mengingat, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan perubahannya.
“Itu mengatur terkait Bapaslon yang menduduki jabatan tertentu, termasuk Kades. Mereka harus mengundurkan diri,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati Supriyanto, Selasa (3/9/2024).
Syarat tersebut diatur dalam dua tahap. Tahap pertama saat pendaftaran, Bapaslon yang menduduki jabatan tertentu boleh mendaftarkan diri dengan cara menyerahkan surat pengunduran diri disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang bahwa surat pemberhentiannya sedang proses.
Kemudian, syarat pemberhentian jabatannya harus dikonfirmasi atau diberikan ke KPU Pati sebelum penetapan Paslon, yakni berupa penyerahan SK pemberhentian.
“SK harus diserahkan kepada KPU. Ini yang menjadi obyek pengawasan kami, tapi saat ini masih dalam proses administrasi,” imbuh Supriyanto.
Ia mengaku bakal mengawasi proses administrasi sebelum masa penetapan Paslon.
Dalam konteks ini, akan dipastikan apakah ada temuan persyaratan belum lengkap atau tidaknya. Jika memang ditemukan syarat yang kurang, maka Bapaslon dapat gugur menjadi Paslon.
“Harus terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi tidak ditetapkan sebagai calon. SK pemberhentian itu tidak disampaikan ke KPU dampaknya yang bersangkutan tidak dapat sebagai calon karena tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar