PASANG IKLAN DISINI

Berminat Menjadi Anggota KPPS, Ini Batasan Usia Maksimalnya

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Des 2023 18:23 0 241 Dian A.

KOORDINASI: Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bertemu dengan Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta, pada Senin 4 Desember 2023. (Dian/Mondes).

JEPARA – Mondes.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan membuka jadwal pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11 Desember 2023. Batasan usia petugas KPPS maksimal 55 tahun

 

Hal ini disampaikan Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, Senin 4 Desember di Peringggitan Pendopo R.A Kartini Jepara. Ketua KPU Jepara meminta Pj. Bupati untuk mengijinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi petugas KPPS di wilayah masing-masing.

 

“Kami berharap kepada Pj. Bupati agar menginjinkan ASN untuk menjadi anggota KPPS di Kabupaten Jepara,” kata Ris Andy.

 

Menurutnya, penerapan batas usia tersebut untuk mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

 

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, pengumuman pendaftaran KPPS dimulai pada 11 Desember. Sementara, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024. Setidaknya akan dibutuhkan sebanyak 24.430 petugas KPPS di Kabupaten Jepara.

 

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mendukung penuh pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

 

“Pada intinya kami siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu 2024. Termasuk mengijinkan ASN menjadi petugas KPPS,” ujar Edy Supriyanta.

 

Tidak hanya itu, Pj. Bupati juga akan memberikan kemudahan untuk para calon anggota KPPS yang akan mengikuti tes kesehatan di pusat pelayanan kesehatan, Puskesmas dan Rumah Sakit.

Baca Juga:  Sambangi Korban Banjir, Jangan Sampai Ada yang Kelaparan

 

“Untuk biaya tes kesehatan kami akan berikan keringan bagi petugas KPPS,” kata Edy.

 

Selain itu, ia juga mendorong para pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat dan belum mendapatkan KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman. Hal ini, agar mereka bisa berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya dalam pemilu mendatang.

Editor: redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini