Foto: Satpolairud Polresta Pati menangkap pelaku pencurian KM Citra Cemerlang (Mondes/dok. Humas Polresta Pati) PATI – Mondes.co.id | Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di atas Kapal Motor (KM) Citra Cemerlang GrossTon (GT) 199.
Kapal ini semula sedang tambat labuh di dermaga Sungai Silugonggo, Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kepala Satuan Kepolisian Air dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Pati, Kompol Hendrik Irawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pengaduan yang diterima pihaknya pada 9 Juni 2026 terkait hilangnya sejumlah barang dan bahan bakar minyak dari kapal perikanan tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara bersama Tim INAFIS, memeriksa para saksi, dan mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Hendrik, Rabu, 10 Juni 2026 malam.
Korban dalam perkara ini adalah AM (47), warga Kecamatan Juwana.
Sementara saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain S (52), RH (41), dan MK (38).
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat korban melakukan pengecekan kapal yang sedang menjalani perbaikan.
Korban mendapati sejumlah peralatan berserakan dan adanya tumpahan solar di area dek kapal.
Kecurigaan semakin menguat ketika pada sore harinya ditemukan seseorang yang membawa aki dan beberapa kardus oli mesin bertuliskan nama kapal tersebut di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit I Juwana.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka yakni RP (27) warga Tulungagung, MA (34) warga Kecamatan Juwana, dan J (46) warga Kecamatan Juwana.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit aki GS Premium tipe 190 H52R (N200), tiga kardus oli mesin Pertamina Meditran S SAE 40 berisi enam jerigen oli, serta sekitar 3.000 liter solar.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp54.750.000.
“Modus para tersangka adalah mengambil barang-barang dan bahan bakar yang berada di atas kapal saat tambat labuh. Tindakan ini sangat merugikan pemilik kapal dan mengganggu aktivitas usaha perikanan,” jelas Kompol Hendrik.
Ia menegaskan bahwa Polresta Pati akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan maupun kawasan pelabuhan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah perairan Kabupaten Pati. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara pihak yang terbukti menyimpan, membeli, atau mengambil keuntungan dari barang hasil kejahatan, dapat dijerat Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik Satpolairud masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar