PATI-Mondes.co.id| Guna memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif. Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati melaksanakan giat cipta kondisi diwilayah hukumnya. Timsus Pasopati merazia beberapa warung penjual minuman keras (miras). Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Timsus Pasopati Sat Samapta Polres Pati yang dipimpin Katim Tindak 2 Dalmas Aiptu Priyono beserta 7 personel, bergerak sekitar Pukul 18.00 Wib hingga 21.00 Wib dan berhasil menindak dua tempat penjual miras di dua desa. Dan mengamankan 10 botol sebagai barang bukti. Pada, Minggu (19/12/2021) malam.
Kapolres Pati melalui Katim Dalmas Aiptu Priyono mengungkapkan, razia penyakit masyarakat (pekat) sebagai bentuk antisipasi jelang perayaan Nataru. Berdasarkan informasi masyarakat, ada aktifitas penjualan miras di Desa Trangkil Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.
“Informasi adanya penjual miras langsung kami tindaklanjuti. Ditempat tersebut kami mengamankan sebanyak 7 botol miras jenis arak dengan takaran 1,5 liter. Dirumah salah satu warga di desa trangkil,” ungkap Aiptu Supriyo.
Tak hanya di Trangkil, petugas kembali bergerak di wilayah Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati. Alhasil petugas kembali mengamankan beberapa jenis miras, yang dijual di jalan raya Pati-Trangkil.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti miras jenis Ice Land, arak Putih, anggur kolesom yang masing-masing 1 botol. Saat ini semua barang bukti kita amankan di kantor Sat Samapta Polres Pati,” tandasnya.
(Dn/Mondes)
Tidak ada komentar