Himpunan Mahasiswa Islam Serang Tolak Legalitas Miras

waktu baca 1 menit
Selasa, 2 Mar 2021 06:21 0 257 mondes

SERANG-Mondes.co.id| Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana didalamnya memberi kelonggaran investasi asing pada produksi minum keras (Miras) hingga kepada tingkat pengecernya. Senin (1/3)

Menurut Ketua Umum (ketum) HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan Pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam yang dimiliki oleh Negara. 

“Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan merupakan kekuatan besar,” ujarnya

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara menegasikan kearifan lokal yang lain.

“Jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang terbuka pada masyarakaat luas. Jangan dibiarkan gaduh yang membuat polarisasi ditengah masyarakat semakin tajam terlebih sampai hari ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19,” Lanjutnya

Dirinya berharap pemerintah lebih kreatif dalam melakukan kebijakan yang tidak menimbulkan konflik ditengah masyarakat,”tambah Faisal.

“Sebaiknya pemerintah mampu memanfaatkan peluang investasi yang lain. Misalnya dibidang ketahanan pangan yang di dalamnya dapat menghidupkan masyarakat banyak,” Tandasnya.

(ASR/Mondes)

BACA JUGA :  Perang Obor Tegalsambi Jadi Magnet Turis Asing

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini