Foto: Pemasangan baliho sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Rembang (Mondes/Supriyanto) REMBANG — Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang menggencarkan upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pemasangan baliho Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai pada delapan wilayah kecamatan sekaligus, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Rembang, Sluke, Sarang, Pamotan, Gunem, Bulu, Sulang, dan Kaliori.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, menyampaikan bahwa pemasangan media luar ruang berupa baliho ini, merupakan strategi edukasi langsung kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal di Kota Garam.
“Pemasangan baliho ini adalah salah satu bentuk penyampaian informasi dan edukasi secara langsung kepada masyarakat luas, khususnya mengenai ketentuan di bidang cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal. Kami berharap pesan sosialisasi ini terbaca dengan jelas oleh warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kesadaran dari masyarakat.
Oleh karena itu, melalui media sosialisasi ini, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Rembang. Jika masyarakat menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, diimbau untuk segera melapor kepada instansi berwenang,” tambahnya.
Sementara itu, pelaksanaan pemasangan baliho di lapangan berjalan dengan lancar berkat sinergi yang baik antara Satpol PP Kabupaten Rembang, BPPKAD Kabupaten Rembang, serta pihak penyedia selaku pelaksana pekerjaan.
Dengan masifnya penyebaran informasi melalui baliho di delapan kecamatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rembang optimis jangkauan edukasi ketentuan di bidang cukai dapat tersampaikan secara merata, sekaligus mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini