SURABAYA-Mondes.co.id| Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta) Jawa Timur merngharapkan adanya solusi terbaik untuk penyelesaian tambang emas di Kabupaten Trenggalek.
“Duduk bersama antara perwakilan dari Masyarakat, Pemerintah dan Pengusaha Tambang, dalam hal ini PT.Sumber Miineral Nusantara (SMN) untuk mencari solusi terbaik,” ujar Syaifudin Ketua Forkompeta kepada awak media di kantornya, Jalan Ketintang Surabaya (19/3/2021).
Menurut Syaifudin yang juga pengusaha tambang asal Kabupaten Gresik ini, tidak ada sesuatu masalah yang tidak dapat diselesaikan.
Intinya yang paling penting adalah saling menguntungkan bukan saling merugikan.
Diskusi musyawarah mufakat, mengakomodir keinginan masyarakat Trenggalek, terutama di area tambang emas, kemudian keinginan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menyikapi permasalahan yang muncul di lapangan sekarang .
Selanjutnya sebagai pengusaha tambang SMN bisa memberikan jawaban apa yang di inginkan dari masyarakat dan pemerintah tersebut
IZIN PERTAMBANGAN
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, pengajuan izin pertambangan di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko sejak 2005.
Pada tahun tersebut diterbitkan izin pertambangan oleh Bupati Trenggalek , 28 Desember 2005 dengan luasan lahan tambang mencapai 17.586 hektare.
Izin tersebut, pihak Kabupaten Trengggalek memberikan jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan 2007, SMN mengajukan izin perpanjangan dan tambahan luasan, yang disetujui Bupati Trenggalek 14 Desember 2007 dengan perubahan luasan lahan 30.044 hektare.
Pada tahun berikutnya, permintaan izin tambang emas tersebut mencapai 29.969 hektare, 2014, dengan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 545/172/406.027/2014 tertanggal 21 Februari 2014, Pemkab. Trenggalek memberlakukan penghentian sementara rencana pemboran tambang oleh PT SMN.
Dalam rentang waktu tersebut, terjadi perubahan kewenangan perizinan pertambangan yang semula berada di Kabupaten Trenggalek dialihkan ke Pemprov Jatim.
Atas perubahan peralihan kewenangan izin tersebut, SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan melalui lampiran surat Direktur PT SMN pada 8 September 2015 dan disetujui Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim pada 16 Desember 2015.
Kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, pada 24 Juni 2019, P2T-DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) kepada SMN.
***
(Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar