PASANG IKLAN DISINI

Empat Pasangan Non Nikah Terjaring Razia Satpol PP Pati di Tempat Kost

waktu baca 1 menit
Kamis, 24 Feb 2022 11:39 0 505 mondes

PATI-Mondes.co.id| Petugas Gabungan, dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Pati kembali gelar operasi yustisi tempat kost. Hal ini guna antisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 dan praktik prostitusi yang berada di kos-kostan.

Kasat Pol PP Sugiono mengatakan, dalam razia kali ini petugas berhasil menjaring setidaknya 4 pasangan mesum. Semua pasangan ini tidak mampu menunjukan bukti surat pernikahan yang sah kepada petugas.

“Hari ini tadi kami lakukan penggrebekan di sebuah kost di Desa Pelangitan, kami mendapati 4 pasang non suami istri. Selanjutnya kami amankan di kantor Satpol bersama Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan,” terang Sugiono, Kamis (24/2/2022).

Sugiono menambahkan, keempat pasangan yang terjaring razia yustisi langsung digelandang petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami data mereka semua, untuk saat ini sanksi teguran dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Apabila nantinya dilanggar tentu petugas akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Sugiono menegaskan, apabila ketangkap lagi dengan modus seperti ini, pihaknya tak segan akan kirim ke rehabilitasi sosial.

“Untuk pemilik tempat kost akan kami beri teguran keras, dan tidak menerima kost yang bukan suami istri lagi,” tandasnya.

(As/Mondes)

Baca Juga:  Terjaring Razia Karaoke, Pemkab Pati Pulangkan 14 PK ke Daerah Asal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini