TRENGGALEK-Mondes.co.id| Diduga kuat edarkan uang palsu (upal) sejumlah pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Aparat menangkap tiga orang terduga komplotan pengedar upal di salah satu hotel diwilayah hukumnya pada Oktober 2021 (30/10) lalu untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Ketiga pelaku berinisial AN (48), JS (47) dan SD (49) saat ini telah ditahan Mapolres Trenggalek berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 1.259 lembar.
Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi Mondes.co.id, Senin (13/12/2021) bahwa para pelaku sebenarnya bukan orang Trenggalek.
“Untuk AN berasal dari Provinsi di Sumatera, untuk JS dari Provinsi Jawa Tengah dan SD berasal dari Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, petugasi awalnya menangkap dua pelaku berinisial AN dan JS yang baru saja beraksi mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jombang. Keduanya lalu berpindah ke Trenggalek, namun belum sempat menggunakan uang palsu tersebut mereka sudah tertangkap.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kemudian kami kembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka SD di Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 1.249 lembar,” imbuh AKBP Dwiasi.
Dirinyapun menambahkan, selain uang kertas palsu pecahan seratus ribuan, petugas juga menyita beberapa lembar uang dolar AS yang juga diduga palsu. Oleh karenanya, petugas terus melakukan pendalaman baik untuk memastikan keasliannya maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Selain mengamankan uang palsu dalam bentuk rupiah, kami juga amankan beberapa lembar black money dolar atau bahan baku menjadikan mata uang dolar,” ujar dia.
Dari pengakuan pelaku SD kepada penyidik, lanjut lulusan Akpol 2002 itu, uang palsu tersebut didapat dari seorang warga asal Provinsi Jawa Barat yang diduga sebagai pemasok. Saat ini, orang yang diduga sebagai pemasok dimaksud sudah dimasukan kedalam daftar pencarian orang. Kepada masyarakat, dihimbau untuk mewaspadai peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada petugas jika menemukannya.
“Ketiga pelaku yang diamankan merupakan komplotan pengedar dan kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka yang akan dijerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) sub pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Trenggalek.
(Her/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar