PATI – Mondes.co.id | DPRD Kabupaten Pati meminta penundaan tes Pengisian Perangkat Desa (PPD). Hal ini lantaran, tidak sesuai dengan regulasi. Rapat koordinasi dengan Sekda Pati berlangsung diruang rapat banggar DPRD Pati. Kamis (14/04/2022).
Hadir dalam Rakor yakni, sejumlah anggota banggar, Sekertaris Daerah (Sekda), Asisten 1, Kabag Tata Pemerintahan dan perwakilan dari Unisbank serta sejumlah anggota DPRD. Rakor yang berlangsung agak memanas ketika ketua DPRD Pati menanyakan soal regulasi tes perangkat desa.
“Kami meminta sama pak Sekda untuk menunda tes calon perangkat desa, sebelum semuanya terjadi, sebab ada indikasi kejanggalan” ujar Ketua DPRD Ali Badrudin yang di ikuti anggota lainya.
Menurutnya, lanjut Ali Badrudin, Sekda sebagai ketua panitia pengisian perangkat desa di Kabupaten seharusnya punya kewenangan mengambil keputusan, bukan malah melempar tanggung jawab kepada Bupati Pati.
“Pak Bupati itu tidak tau apa-apa dan tidak mau mencampuri soal pengisian perangkat desa, kasihan pak Bupati namanya dicatut,” jelasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Pati, Jumani saat ditemui sejumlah wartawan usai mengikuti rapat koordinasi bersikukuh dan melempar tanggung jawabnya sebagai ketua panitia pengisian perangkat desa kepada Bupati.
“Jawaban saya tetap sama seperti saat rapat tadi, saya tidak berani ambil keputusan dan menunggu keputusan pak Bupati, karena SK saya dari pak Bupati,” jelas Jumani
Terkait permintaan anggota DPRD dan anggota Banggar saat rapat koordinasi yang meminta untuk menunda tes calon perangkat desa yang dinilai janggal, pihaknya menanggapi dengan sikap dingin.
“Itu kan rekomendasi dari mereka, DPRD dan Banggar meminta untuk ditunda, tapi semua kan keputusan Bupati, karena SK saya dari Bupati,” pungkasnya.
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar