(Foto: Sekretariat Kepresidenan)
JAKARTA-Mondes.co.id| Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi, diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
“Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” pungkasnya.
(*/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar