PASANG IKLAN DISINI

BNNP Amankan 2 Warga Jepara Pembawa 200 Gram Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 6 Mei 2021 15:47 0 201 mondes

SEMARANG-Mondes.co.id| Dua orang kurir membawa narkoba jenis sabu diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah.

Keduanya yang diketahui bernama AI (38) warga Desa Lebak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Jepara dan MR alias Kadal (23) warga Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara diamankan oleh BNNP dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui bahwa Sabu diambil di SPBU Secang Magelang dan akan dibawa ke Jepara,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan saat menggelar press release pengungkapan kasus narkotika jaringan Jepara – Pati – Magelang – Banyumas Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, Sesuai rencana sabu yang diambil akan diedarkan atas perintah seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang yakni Zainur Rohmad alias Cempling (34) warga Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara yang saat ini juga diamankan oleh petugas LP Klas I Semarang dan diserahkan kepada Penyidik BNNP Jateng berikut 1 buah HP.

“Saat itu kedua pelaku membawa mobil avanza, dan mobilnya juga digeledah menggunakan anjing pelacak, al hasil, ditemukan kembali barang bukti tambahan berupa 1 bungkus narkotika jenis Sabu seberat ±100 gram yang disembunyikan di bawah kursi depan mobil, dan Total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram Sabu,” ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku ini ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah di Jalan Semarang – Magelang tepatnya di wilayah Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 03.40 WIB.

Baca Juga:  Suplayer Material Pengerjaan Jalan Sarang Bonjor Bakal Polisikan CV Jati Wungu

“Sekarang keduanya sudah diamankan, dan akan ditindak lanjuti untuk mengungkap peredaran narkoba,” pungkasnya.

Narkotika yang disita dari para Tersangka, khususnya Sabu 200 gram yang disita di Kabupaten Semarang rencananya akan diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021.

Untuk itu BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.”Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan operasi bersama antara BNNP Jawa Tengah, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, BNNK Banyumas, LP Klas I Kedungpane Semarang dan LP Klas II B Pati sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas dan peredaran gelap narkotika.

(Hdr/As/Mondes).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini