Birokrasi Harus Paham Tentang Kemerdekaan Pers

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Jun 2021 04:03 0 412 mondes

SURABAYA-Mondes.co.id| Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi Media) dan juga Inisiator UKW mandiri Agung Santoso, berikan pemahaman apa itu kemerdekaan pers.

Kejadian ini yang sering dialami ketika di tepi jalan ada penjual pepaya yang memperdagangkan buah tersebut di datangi dari birokrasi yang bertugas di lapangan untuk penertiban, Satpol PP.

Sebagai jurnalis melihat kejadian tersebut kendaraannya langsung diparkirkan, kamera di hidupkan, tidak perlu izin, karena ruang publik, kemerdekaan pers mencoba dibuktikan, hal ini guna mengetahui apakah saudara-saudara  yang bertugas di lapangan  bisa memahami atau tidak.

Melihat hal ini Satpol PP, ketika di ambil gambar untuk di rekam mulai merapat, harap tetap tenang. Celotehan macam-macam muncul. Akhirnya ada seorang petugas Satpol PP, sebut saja Amir (bukan nama sesungguhnya) menutup gambar kamera dan suruh berhenti ambil gambar.

MAAF PAK, BAPAK DARI MANA … sampai menutup kamera handphone saya dan kacau akhirnya pengambilan gambar, saya menjawab, dari media dengan status jelas, sekali-kali saya embel-embeli sebagai ini dan itu.

Saat itu posisi wartawan di atas angin, ketika mulai lantang bicara di jalan raya yang banyak di lihat orang, maklum meladeni lebih dari 15 orang Satpol PP itu tidak mudah.

Saya bilang Kemerdekaan Pers itu memang di batasi oleh aturan sebuah lembaga, kalau saya ini masuk ke lembaga apapun, saya harus ikuti aturan atau di kenal dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Berlanjut langsung memberikan edukasi kepada mereka, ini ruang publik, bila ada kejadian apapun, misalnya kecelakaan hak seorang wartawan untuk memberitakan, tidak perlu menunggu izin keluarga dari korban atau pelaku karena untuk kepentingan Informasi publik, sebab akan berdampak tentang lalu lintas dan sebagainya.

Baca Juga:  Pilkada di Pati Berpotensi Bakal Seru, Beberapa Figur Mulai Muncul

Dan masih banyak kejadian.lain yang harus di naikkan jadi berita contoh banjir, kebakaran, pembunuhan.

Saya masih bersuara kepada mereka, meski ada seorang anggota Satpol PP meredam, “Coba anda banyak belajar tentang UU Pers, supaya tahu yang di maksud Kemerdekaan Pers”.

Agung juga mengatakan jurnalis itu juga paham tentang kemerdekaan pers, bukan dengan lantang bahwa saya di lindungi UU Pers Pasal 18 sehingga kita bisa berbuat seenaknya masuk ke lembaga apapun tanpa etika, tentu akan jadi masalah.

Perlu sinergi dari birokrasi atau lembaga yang lain bila bersentuhan dengan wartawan, tidak perlu takut,  saling memahami dan tahu tentang tugas jurnalis memberikan informasi publik yang di lindungi oleh UU Pers dan membuat karya jurnalistik dengan catatan tidak melanggar kode etik jurnalistik yang ada 11 pasal.

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini