PASANG IKLAN DISINI

BB Perkara Limbah di Rembang Hanya Sita Satu Unit Exsavator dan Dua Unit Truk Dump Tronton

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Des 2021 11:37 0 402 mondes


REMBANG-Mondes.co.id| Pembuangan limbah B3 kelapa sawit hingga 30 ribu ton, yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, masih menuai polemik di masyarakat. Saat ini telah memasuki tahap persidangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan terdakwa berjumlah 6 orang.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Rembang melalui Kasat Reskrim Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, saat di konfirmasi awak media melalui percakapan WhatsApp (WA) menjawab, jika kasus limbah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang beberapa waktu yang lalu.

“Data sudah lengkap, dan sudah P21, jadi itu sudah bukan wewenang kami karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Rembang. Untuk proses selanjutnya bisa  dipantau di Pengadilan saat sidang,” jawab singkat Kasat Reskrim Polres Rembang. Senin, (13/12/2021).

Berdasarkan hasil data yang dihimpun tim awak media pada (13/12), Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Dimas Atmadi menjelaskan, jika pihaknya mendapatkan pelimpahan atas kasus limbah tersebut dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Rembang, dan sudah melaksanakan tugas secara normatif sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Kasus ini sudah disidangkan, tentu sudah melalui proses sesuai SOP. Jika ada polemik diluar soal barang bukti, kami belum tau soal itu karena kami baru mulai kerja di sini dan baru 6 hari,” terang Dimas.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Ery Sutanto, menyampaikan kasus limbah sudah mulai disidangkan, bahkan sudah tahap saksi. Diakui, saat ini untuk barang bukti selain limbah puluhan ribu ton ada pula alat yang dipakai mengangkut. Yakni berupa satu Exsavator dan dua truk tronton jenis Dump.

Baca Juga:  Gelar Rapat Kerja Bersama OPD, Bupati Rembang Dorong Wujudkan Rembang Gemilang 2021

“Untuk barang buktinya, selain limbah juga ada alat pengangkut seperti exsavator satu dan dua truk dump tronton sebagai alat yang digunakan,” jawab Humas PN Ery.

Lebih lanjut, Pihak PN juga berterimakasih atas informasi yang sudah diberikan dari tim Media, ini bisa menjadi masukan dalam persidangan nanti. Terkait polemik yang beredar di masyarakat soal limbah tersebut yang dimuat 4 kapal tongkang dan telah dibongkar, dimana masing-masing tongkang membawa sekitar 7500 ton dengan durasi waktu bongkar selama 4 hari dengan dibantu hanya satu exsavator dan dua tronton sebagai alat bantu bongkar dan saat ini sebagai barang buktinya.

(As/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini