Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Solar di Pati

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Mei 2022 08:36 0 1133 mondes

PATI – Mondes.co.id | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ungkap sindikat penimbunan BBM jenis solar bersubsidi. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memimpin press release kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Pada Selasa (24/5/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus menjelaskan saat ini Mabes Polri melalui Direktorat Tipidter berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di beberapa wilayah di Pati dan mengamankan 12 tersangka.

“Ada 12 orang tersangka kita amankan, Berikut barang bukti berupa, satu kapal tanker BBM yang mengangkut solar hampir 500 ribu ton, beberapa mobil dan BBM jenis solar total 25 ton,” terang Komjen Agus.

Keberhasilan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarkat. Saat ini telah menangkap 12 orang yang mempunyai peran berbeda atas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah.

“Semua tersangka dalam kasus tersebut mempunyai peran berbeda. Mulai pemodal, sopir hingga operator di lapangan,” kata Kabareskrim Polri.

Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dimana para pelaku menampung BBM dari sejumlah SPBU dan kemudian diangkut kendaraan roda empat yang di sudah di modifikasi.

“Barang bukti yang ditemukan tim Tipidter Bareskrim di beberapa lokasi di Pati. 10 mobil pengangkut solar, BBM solar sebanyak 25 ton, Satu kapal tanker BBM yang mengangkut solar hampir 500 ribu ton,” jelasnya.

Lebih lanjut Kabareskrim menqmbahkan, selain kendaraan yang telah dimodifikasi pihaknya juga mengamankan kendaraan tengki untuk mengangkut solar yang akan di distribusikan ke beberapa tempat.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, 3 Member Arisan Online Dipolisikan

“Kendaraan pengangsu sudah dimodifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke kapal tangker Permata Nusantara V,” imbuhnya.

Pelaku menjual BBM solar subsidi tersebut dengan harga di bawah harga solar industri Rp.10.000 antara Rp.11.000 per liter. Sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp.4000 hingga Rp.5.000 per liter.

Para tersangka itu yakni, MK selaku pemilik gudang, EAS (pemodal), MT (sopir), SW (sopir), FDA (sopir), AAP (kepala gudang), MA (sopir tangki kapasitas 24000 liter), TH (sopir), JS (pemodal), AEP (sopir ) dan S (sopir).

Dari ke 12 tersangka ditahan untuk pengembangan di polres pati. Dijerat pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas  bumi yang telah dirubah pasal 40 angka 9 undang undang nomer 11 tahun 2020  paling lama hukuman 6 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 60 milyar

(Dn/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini