PASANG IKLAN DISINI

Alhamdulillah, 7000 Takmir dan Pengurus Masjid dapat THR Rp750.000

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Apr 2023 06:43 1 486 mondes

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak 7.000 takmir masjid dan pengurus tempat ibadah lain yang tersebar di 401 desa se-Kabupaten Pati dibidik untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 perorang.

bawaslu trenggalek

Bantuan tersebut dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebesar Rp5,25 miliar, bertajuk bantuan keuangan khusus kepada desa untuk memfasilitasi lembaga keagamaan.

Seremoni penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu 12 April 2023.

“Nominal bantuan dari APBD Kabupaten Pati 2023 ini, jika dihitung-hitung memang masih jauh dari kebutuhan yang ada di lapangan. Namun secara keseluruhan, jumlahnya cukup besar. Totalnya Rp5,25 miliar,” ujarnya.

Henggar berharap, bantuan ini dapat membawa kebaikan dan manfaat bagi takmir masjid dan pengurus tempat ibadah lain Kabupaten Pati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Sudiyono menyebut, bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pengurus lembaga keagamaan.

“Meski tidak banyak, jangan semata-mata dilihat dari nominalnya. Ini adalah wujud perhatian pemerintah. Mudah-mudahan bisa menjadi penyemangat bagi Bapak-Ibu untuk terus berkarya membangun karakter bangsa,” harap dia.

Sudiyono menambahkan, bantuan ini juga merupakan wujud penghargaan terhadap para pengurus lembaga keagamaan, pangurus masjid dan tempat ibadah lain, dalam mengabdikan diri membangun akhlak masyarakat Pati.

Menurut dia, pembangunan akhlak atau karakter sumber daya manusia merupakan salah satu aspek terpenting dalam memajukan suatu daerah. (Ist/As/Dr)

Baca Juga:  Tindak Pidana Perempuan dan Anak Marak, LBH Karang Taruna Dukuhseti Bergerak

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Syaiful
    1 tahun  lalu

    Apakah 2024 akan ada THR lagi untuk takmir masjid dan mushola ?

    Balas
LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini