PASANG IKLAN DISINI

Ada Tiga Jenis Barang Impor dapat Dikenakan Cukai

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Nov 2023 14:16 0 189 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Banyak masyarakat yang belum mengetahui, jika membawa barang atau oleh-oleh tertentu dari luar negeri, dapat dikenakan pajak dari pihak Bea Cukai Indonesia.

Cahya Nugraha selaku Kasi BK Humas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY mengatakan, ada tiga jenis barang impor yang dapat dikenakan cukai, yakni etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang hasil tembakau.

“Jadi atas barang impor yang terkena cukai itu ada tiga macam mas, yang pertama etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol atau minuman keras, dan barang hasil tembakau,” ujarnya, Rabu 22 November 2023.

Dengan adanya pengawasan secara ketat dari pihak Bea Cukai ini, akan meminimalisir kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan negara.

Ia mencontohkan, jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dan membawa berbagai produk rokok dari luar negeri untuk tujuan dijual kembali, ini sangat susah.

Karena rokok dari luar negeri harus dilengkapi dengan pita cukai asli Indonesia, supaya produk tersebut disa dipasarkan.

“Contoh jika kita mengimpor rokok dari luar negeri, nanti akan dipungut bea masuk dalam rangka impor, kemudian nanti supaya rokok impor ini bisa beredar di pasaran dalam negeri atau dijual, harus dilengkapi pita cukai,” jelasnya.

Cahya melanjutkan, dengan berbagai regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, rokok impor ini akan mempunyai harga yang sangat mahal di pasaran.

“Jadi jatuhnya rokok impor ini akan lebih mahal mas karena dia kena bea masuk dalam rangka impor plus kena cukai juga. Itu sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 91 tahun 2022,” pungkasnya.

Baca Juga:  Danrem 073/Makutarama Sambangi Kodim Pati Cek Kesiapan Pengamanan Lebaran

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini