Petani Karangsari Cluwak Bongkar Dugaan Jual Beli Tanah Eks HGU Oleh Para Oknum

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jun 2026 11:09 0 115 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id |Masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati dibuat terkejut.

Tepatnya, setelah mengetahui lahan seluas 170,4 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan, mendadak berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status tersebut menimbulkan tanda tanya dan memicu penolakan dari warga, karena lahan eks perkebunan karet itu dianggap sebagai aset negara.

Khourul Abidin selaku perwakilan Gerakan Petani Karangsari (Gertak), menjelaskan bahwa indikasi munculnya sertifikat SHM sebenarnya telah diketahui sejak tahun 2022.

Pada saat itu, ada 40 persen area lahan telah memiliki SHM, meskipun lahan tersebut masih berstatus HGU yang masa berlakunya baru akan berakhir pada 31 Desember 2025.

“Sekarang informasi yang kami dapat sudah 95 persen berstatus SHM. Yang punya semua dari luar Karangsari,” ujarnya kepada awak media, Senin, 22 Juni 2026.

Lahan-lahan tersebut malah diperjualbelikan oleh para oknum.

“Masyarakat kaget lantaran sudah banyak SHM di sana dan dijualbelikan oleh pihak oknum,” kata Khourul Abidin.

Masyarakat menuntut agar SHM tersebut segera dibatalkan dan status lahannya dialihkan untuk kepentingan warga setempat, melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Guna memperoleh penjelasan yang terbuka dan transparan dari Kantor Pertanahan (Kantah)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Gertak mengajukan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Namun, karena surat permohonan pertama belum mendapat tanggapan, Gertak kembali mengirimkan surat audiensi kedua, kemarin.

BACA JUGA :  Serba-serbi Raperda CSR di Pati Penuh Gejolak

Masyarakat yang tergabung dalam Gertak memberikan batas waktu selama sepekan kepada DPRD Kabupaten Pati untuk menunjukkan sikap dan mengambil langkah nyata terkait persoalan alih status lahan tersebut.

Mereka berharap, dalam kurun waktu tersebut, DPRD Kabupaten Pati dapat memberikan respons, membuka ruang dialog, serta membantu mengungkap kejelasan status lahan yang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut maupun tanggapan yang memadai, Gertak menyatakan siap menempuh langkah yang lebih luas dengan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

”Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspon kami kirim surat ke Ombudsman,” ujarnya.

Upaya tersebut akan dilakukan melalui pelaporan DPRD Kabupaten Pati kepada Ombudsman Republik Indonesia (RI), sekaligus mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan jaringan petani Indonesia agar kasus tersebut mendapat atensi, serta pengawasan dari berbagai pihak di tingkat pusat.

“Kalau sepekan lagi tidak ada tanggapan, kami kirim surat. Selain itu kami kirim surat jaringan kita nasional. Kami kirim ke DPR RI dan jaringan petani Indonesia,” tutupnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini