PATI – Mondes.co.id | Penetapan jumlah Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dianggap dapat mempengaruhi keputusan investor yang berencana masuk ke Kabupaten Pati.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dinilai menggunakan alasan ini untuk menjelaskan, mengapa hingga saat ini mereka belum menyetujui atau mengusulkan besaran dana CSR yang akan dibebankan kepada perusahaan di Kabupaten Pati.
Dalam menanggapi kondisi tersebut, Suwarno selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menyatakan bahwa dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak memiliki dampak signifikan terhadap keputusan investor yang hendak mendirikan perusahaan di Kabupaten Pati. Hal ini disebabkan karena dana tersebut berasal dari laba bersih yang sudah pasti telah dialirkan oleh setiap perusahaan kepada masyarakat.
“Masalah investasi yang dipakai alasan khawatir kalau investornya tidak masuk itu ya tidak 100 persen benar. Karena diambil itu dari keuntungan, bukan dari pendapatan kotor. Jadi sisihkan, apakah itu 1 persen, 1,5 persen,” ungkapnya beberapa waktu lalu kepada awak media.
Baginya, CSR merupakan wujud dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di mana perusahaan bertanggung jawab atas dampak yang dihasilkannya dan memperhitungkan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan lingkungan sekitar dapat merasakan manfaat positif dari keberadaan perusahaan tersebut, baik melalui penyediaan fasilitas umum, layanan kesehatan, maupun bantuan lain yang bermanfaat.
“Sebenarnya presentase CSR itu kalau perusahaan beruntung, sebagian disumbangkan untuk kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat di sekitar pabrik atau di sekitar perusahaan, itu agar pabrik tidak hanya meninggali limbah saja, tetapi juga diatur masalah kesejahteraan. Di sana bisa jadi jalan, jembatan, dan drainase, temasuk kesehatannya juga,” terangnya.
DPRD telah menunjukkan solusi tengah terkait jumlah CSR. Kini pemerintah daerah (Pemda) memiliki kebebasan untuk mengajukan usulan. Meskipun begitu, hingga saat ini, Pemda belum memberikan tanggapan terhadap jumlah CSR yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
“di DPRD sudah mentok, Pemda diminta mengatakan berapa, yang terpenting ada angka nominalnya. Silahkan dipilih, bisa 1 persen, atau 1,5 persen. Belum ada jawaban sampai kini,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar