Pusaran Kasus Dugaan Penipuan Sekdes Jatiprahu, Proses Penyelidikan Berjalan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jun 2026 15:38 0 84 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Trenggalek terus bergulir.

Hingga saat ini, tahapannya sudah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kasihumas Polres Trenggalek, AKP Katik kepada Mondes.co.id.

Dirinya menyatakan bahwa tim dari Unit Pidum, Satreskrim telah melakukan tindakan sesuai prosedur, termasuk pemanggilan para saksi.

“Penyidik tengah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, termasuk pemanggilan saksi-saksi terkait,” ungkap Kasihumas, Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut AKP Katik, itu merupakan rangkaian mekanisme hukum dalam rangka memastikan ada atau tidaknya unsur pidana pada peristiwa dimaksud.

Dengan begitu, potensi dugaan yang dilaporkan masyarakat (korban) benar-benar bisa dibuktikan hingga di meja pengadilan.

Dipastikan, penyidik jajaran Satreskrim Polres Trenggalek bekerja secara profesional berdasar pada perundang-undangan yang berlaku.

Tidak akan tebang pilih, dengan selalu mengacu pada azas serta bukti fakta yang ada.

“Petugas tetap bekerja profesional, sesuai azas maupun bukti fakta yang ada. Kepada korban pun juga akan terus disampaikan perkembangan atas laporannya melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan),” tegasnya.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut bemula dari laporan ER (30) seorang perempuan salah satu warga Dusun Ngegong, Desa Jatripahu.

Dirinya mengaku telah menjadi korban penipuan oleh oknum perangkat desanya hingga puluhan juta rupiah.

Modus yang digunakan terduga dengan menjanjikan membantu dan menata agar korban (ER) bisa menempati salah satu posisi dalam lingkungan pemerintah desa setempat.

BACA JUGA :  Jaga Marwah Leluhur, Sarasehan Budaya Donorojo Satukan Seniman hingga Juru Kunci Makam

Karena tidak terbukti, uang pun diminta kembali, namun terlapor selalu menghindar bahkan terkesan meremehkan.

Mengingat rentang waktu sudah cukup lama tanpa ada itikad baik dari yang bersangkutan (Sekdes), akhirnya kasus itu dibawa ke ranah hukum.

Editor; Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini