Limbah Cemari Sungai dan Lahan Tambak, Satpol PP Rembang Tindak Tegas Perusahaan di Kaliori

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jun 2026 20:26 0 133 Supriyanto

REMBANG, Mondes.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aroma tidak sedap akibat pembuangan limbah cair di saluran air dan sungai. Petugas gabungan menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Kaliori, Rabu (10/6/2026) pagi.

 

​Operasi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini melibatkan tim lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Pemerintah Desa Banyudono, hingga Pemerintah Desa Bogoharjo.

 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut konkret atas aduan warga Desa Banyudono yang resah terhadap penurunan kualitas lingkungan di wilayah mereka.

 

​Berdasarkan penelusuran dan penyusuran aliran sungai yang dilakukan oleh petugas di lapangan, sumber limbah yang menimbulkan bau menyengat tersebut diketahui berasal dari aktivitas operasional PT Indo Ocean Group yang berlokasi di Desa Bogoharjo, Kecamatan Kaliori.

 

Petugas langsung mendatangi lokasi perusahaan untuk melakukan klarifikasi terkait aspek perizinan resmi dan sistem pengelolaan limbah.

 

​Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen di lokasi, ditemukan pelanggaran administratif yang cukup serius terkait legalitas operasional perusahaan.

 

​”Saat kami melakukan klarifikasi bersama tim gabungan, pihak PT Indo Ocean Group ternyata baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, dokumen perizinan krusial lainnya, termasuk izin mendalam mengenai pengelolaan limbah, belum terpenuhi sama sekali,” ujar Karnen saat dikonfirmasi setelah kegiatan.

BACA JUGA :  Belum Beroperasi, Pengurus KDMP di Rembang Keluhkan Beban Operasional Pakai Uang Pribadi

 

​Atas temuan tersebut, Satpol PP Rembang bersama DLH langsung memberikan pembinaan di tempat serta melayangkan imbauan keras agar manajemen perusahaan segera menghentikan aktivitas pembuangan yang merusak lingkungan.

 

​Karnen menegaskan bahwa pihak perusahaan dilarang keras mengalirkan limbah cair non-domestik ke saluran air umum sebelum memiliki sistem pengolahan yang sesuai standar baku mutu. Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat masif terhadap sektor produktif masyarakat sekitar.

 

​”Kami ingatkan dengan tegas agar tidak ada lagi pembuangan limbah ke saluran air atau sungai. Dampaknya tidak hanya menimbulkan polusi bau, tetapi juga mengancam produktivitas lahan tambak milik masyarakat sekitar yang menjadi sumber penghidupan mereka. Perizinan harus segera dilengkapi,” tambah Karnen.

 

​Merespons tindakan tegas dari petugas, perwakilan manajemen PT Indo Ocean Group menyatakan kooperatif. Mereka berkomitmen untuk segera mempercepat penyelesaian seluruh proses perizinan yang belum lengkap dan berjanji akan melakukan perbaikan total pada sistem pengelolaan limbah internal agar tidak lagi mencemari lingkungan.

 

​Kendati memberikan teguran yang rigid, Satpol PP Rembang memastikan bahwa seluruh rangkaian operasi penegakan Perda ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, sehingga situasi di lapangan tetap berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

 

​Sebagai langkah antisipasi ke depan, Satpol PP bersama dinas teknis terkait akan menjadwalkan monitoring dan pengawasan berkala secara ketat ke lokasi tersebut untuk memastikan pihak perusahaan benar-benar mematuhi poin-poin kesepakatan dan aturan hukum yang berlaku.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini