Foto: Parkir di tepi jalanan umum di Pati (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati berencana mengusulkan kenaikan target retribusi parkir pada tahun 2026 ini.
Dari sebelumnya sebesar Rp625 juta, menjadi Rp700 juta.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengungkapkan pihaknya akan mengusulkan kenaikan target parkir saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Alasan usulan kenaikan ini karena hasil parkir selalu melebihi target.
“Target 2026 kami masih di angka Rp625 juta. Rencananya kami mengusulkan dinaikkan Rp700 juta di perubahan nanti,” katanya, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menjelaskan, ada sejumlah titik potensial yang menyumbang retribusi terbesar dari parkir, khususnya yang berada di kawasan Kota Pati.
“Yang potensi ramai kawasan Alun-alun sama sekitar Jalan Panglima Sudirman, Jalan Dr. Susanto, Jalan Pemuda, dan Jalan Dr. Sutomo. Hasil parkir selalu melebihi target. Walaupun masih sedikit,” ucapnya.
Sementara untuk ekspansi ke wilayah-wilayah, Dishub Kabupaten Pati masih kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Meskipun sudah ada beberapa titik tambahan, tetapi belum sampai seluruh kecamatan.
“Masih ada yang belum terjangkau. Yang sudah Margoyoso, Tayu, Juwana, Trangkil, Wedarijaksa, Kayen, Sukolilo ada beberapa titik. Tempat-tempat itu ramainya kayak di pasar, padahal pasar itu masuknya di Disdagperin, jadi kita hanya di tepi jalan umum saja,” terangnya.
Meskipun mengusulkan kenaikan target retribusi parkir, Nita menambahkan tarif parkir saat ini masih sama.
Namun, juga dimungkinkan ada perubahan jika ada kenaikan target retribusi.
“Tarif masih sama. Ketika nanti ada kenaikan, otomatis ada kenaikan juga. Konsekuensi ke jukir juga. Sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000, dan kendaraan besar Rp3.000 sampai Rp5.000,” pungkasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar