Foto: Pimpinan DPRD Pati saat konferensi pers (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Muncul kehendak publik agar tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihilangkan.
Ucapan ini terlontar dari aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, baru-baru ini.
Menanggapi adanya desakan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menanggapinya dengan santai.
Pasalnya, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya tunjangan perumahan anggota dewan.
Ia memaparkan, jika tunjangan perumahan anggota parlemen di kursi DPRD Kabupaten Pati berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, yang kemudian telah direvisi dalam PP Nomor 1 Tahun 2023.
Kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi DPRD ada pada kepala daerah.
“Yang mana, di dalamnya berisi, dalam hal ini pemerintah daerah jika belum mampu menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan. Tata cara pemberian itu diatur di PP tersebut. Domainnya eksekutif bukan DPRD,” tuturnya dalam konferensi pers hari ini, Senin, 25 Mei 2026.
Sebagai informasi, tunjangan perumahan yang diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati senilai Rp41 juta, sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati senilai Rp29 juta, dan anggota DPRD Kabupaten Pati senilai Rp21 juta.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati.
Menurutnya, jika tunjangan perumahan hendak dikurangi karena desakan masyarakat, maka perlu adanya appraiser.
“Kalau mau dikurangi sesuai kehendak masyarakat atau Plt Bupati, tentu dilakukan appraiser. Karena kita bukan bicara sewa kamar, tapi perumahan yang ada kamar, ruang tamu, ruang keluarga,” lanjutnya.
Perlu diketahui, adanya regulasi yang mengatur tentang tunjangan perumahan DPRD, bukanlah permintaan dari para wakil rakyat.
Jika ada pengurangan tarif tunjangan, anggota DPRD Kabupaten Pati mempersilahkan.
“Prinsip kami mengikuti kehendak eksekutif, karena bukan domain DPRD karena besarannya ditentukan SK (Surat Keputusan) Bupati, kalau kehendak seperti itu monggo. Tidak ada pimpinan atau anggota DPRD yang keberatan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar