Chandra Ungkap Jadwal Asistensi KPK ke Pemkab Pati

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mar 2026 16:31 0 51 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, akhirnya membeberkan jadwal asistensi yang direncanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Demokrat Joni Kurnianto 2026

Sesuai jadwal, KPK bakal melaksanakan asistensi atau pendampingan terkait pengadaan barang dan jasa di tanggal 14 sampai 17 April 2026 mendatang.

Dalam pertemuan itu nanti, Pemkab Pati akan dibekali cara pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan terbaru.

Pasalnya, di tahun sebelumnya, terdapat permasalahan utamanya dalam pengadaan pekerjaan jalan.

ketua pgri

“Insya Allah nanti tanggal 14 sampai 17 ada asistensi dari KPK. Setelah itu kita laksanakan perbaikan jalan,” kata Chandra usai menghadiri larung sesaji di Juwana, kemarin.

Setelah adanya asistensi, nantinya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati bakal segera melakukan perbaikan jalan yang saat ini banyak dikeluhakan masyarakat.

Alasan pihaknya sampai saat ini belum bisa melakukan perbaikan jalan, dikarenakan Pemkab Pati masih berhati-hati setelah kegiatan KPK dalam memeriksa sejumlah pejabat.

Termasuk menetapkan bupati nonaktif Sudewo dan memeriksa sejumlah pejabat tinggi Pemkab Pati.

“Kami menunggu asistensi dari KPK, karena kemarin baru ada sorotan tentang pengadaan barang jasa. Kami sudah bersurat ke KPK untuk memberikan asistensi dan arahan kepada kami, bagaimana agar pengadaan barang jasa berjalan baik,” lanjutnya.

Sebagai informasi, infrastruktur jalan menjadi prioritas utama yang telah dirancang oleh Bupati sebelumnya di tahun 2025 untuk bisa dilaksanakan di 2026.

“Semua rancangan anggaran yang dianggaran di 2025 akan kita laksanakan di 2026. Termasuk perbaikan jalan akan kita laksanakan di tahun ini,” tandasnya.

BACA JUGA :  31 Pos Pelayanan Mudik Lebaran di Jepara, Mana Saja? 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini