Foto: Suasana BKPSDM Pati menjalankan monitoring ke sejumlah OPD (Mondes/Istimewa) PATI – Mondes.co.id | Hari ini, Rabu, 25 Maret 2026 menjadi hari perdana masuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Oleh sebab itu, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati melakukan monitoring kehadiran ASN pasca libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurut Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Teguh Widyatmoko, pihak Pemkab Pati melaksanakan monitoring kehadiran ASN pasca libur Lebaran pada hari ini, dengan menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN tahun 2026.
Di dalamnya berisi apabila ditemukan ASN yang terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, tidak masuk kerja, dan tidak berada di tempat tanpa alasan yang sah pada hari tersebut, maka akan diambil langkah penegakkan disiplin, serta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Pegawai (Binkesja) BKPSDM Kabupaten Pati, Kun Saptono, menyampaikan sebanyak 10 tim dari BKPSDM Kabupaten Pati melakukan monitoring ke seluruh instansi di bawah Pemkab Pati.
Pihaknya telah menyelesaikan agenda tersebut dengan berjalan lancar.
“Kami sudah melakukan monitoring seusai Surat Edaran. Seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sampai di kecamatan se-Kabupatan Pati, ada 10 tim,” ujarnya saat dihubungi Mondes.co.id, siang ini.
Ia mengatakan, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pati sudah masuk dan menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagaimana hari biasa.
Mereka memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Pasca Lebaran ASN sudah masuk dan melaksanakan tugas dan aktivitas seperti hari biasa. Pelayanan seperti biasa, sesuai tupoksi masing-masing,” ungkap Kun.
ASN di lingkungan Pemkab Pati masuk serta menjalankan tugas operasional mulai pukul 07.30 sampai 15.30 WIB.
Sementara itu, mengenai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi pemerintah, diberlakukan Work From Anywhere (WFA).
Namun, aturan teknis masih dibahas secara lebih lanjut oleh pihaknya.
“Mengenai WFA belum ada petunjuk atau edaran. Nanti kalau ada Insya Allah saya kabari,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar