Foto: Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Melalui Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang digelar pada Kamis (25/6/2026), tim gabungan sukses mengamankan puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah toko kelontong.
Operasi pasar (Opsar) kali ini dilaksanakan secara sinergis oleh tim gabungan lintas instansi.
Unsur yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Demi memastikan pengawasan yang merata dan efektif, tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok kerja.
Mereka bergerak serentak menyisir tiga zona utama, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara dengan sasaran utama toko, kios, serta warung yang menjual produk hasil tembakau.
Dari hasil penyisiran intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan total 28 bungkus rokok ilegal.
Rinciannya, sebanyak 18 bungkus rokok ditemukan di wilayah utara dan 10 bungkus rokok di wilayah tengah Jepara.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di wilayah selatan, dilaporkan nihil pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Hery Prasetyo, menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk melindungi ekosistem usaha yang sehat, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Kegiatan Opsar ini adalah bentuk nyata bagaimana peredaran rokok ilegal benar-benar kita gempur. Keberadaan rokok tanpa cukai ini jelas merugikan perusahaan resmi yang taat membayar pajak. Harapan kami, masyarakat beralih menggunakan rokok yang legal,” terang Hery Prasetyo.
Tidak sekadar melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti, petugas gabungan juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi pedagang secara langsung.
Para pemilik warung diimbau keras agar menolak apabila ada sales atau oknum yang menitipkan maupun menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pemkab Jepara memastikan bahwa Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal ini akan terus digalakkan secara berkala di berbagai titik sepanjang tahun 2026.
Pemerintah juga mengetuk kesadaran masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam gerakan ini.
Dengan tidak membeli maupun menjual rokok ilegal, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam menjaga stabilitas perekonomian, serta mendukung kelangsungan pembangunan negara.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar