Transparasi Mediasi di Pertanyakan Pendamping Korban, Kapolres Rembang Buka Suara

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 00:12 0 115 Supriyanto

AKBP M. Faisal Pratama, Kapolres Rembang.

 

REMBANG — Mondes.co.id | Baru-baru ini penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Unit 2 Satreskrim Polres Rembang menuai sorotan. Prosedur mediasi yang mempertemukan korban dengan terduga pelaku berinisial M, warga Kecamatan Rembang dinilai janggal oleh pihak Pendamping korban.

 

 

​Kasus ini bermula saat korban melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polres Rembang. Karena merasa takut, korban meminta pendampingan hukum dari Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3).

 

​Namun, saat menghadiri panggilan pemeriksaan yang berlanjut pada agenda mediasi, korban mengaku dilarang oleh penyidik untuk menghubungi pihak pendampingnya.

 

​”Pada saat itu, saya tidak diperbolehkan melibatkan orang lain (pendamping) dengan alasan agar masalah tidak diperpanjang dan bisa segera selesai. Saya dilarang memberi kabar kepada lembaga yang mengawal kasus saya,” ungkap korban kepada awak media.

 

​Pihak pendamping korbanpun mempertanyakan netralitas penyidik Unit 2 dalam memfasilitasi mediasi ini, karena terkesan menunjukkan keberpihakan kepada terduga pelaku.

​Berdasarkan informasi yang di terima mondes.co.id, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Rembang, Ipda Widodo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman di lapangan.

 

​”Ini ada miskomunikasi. Kami sudah memanggil penyidik yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, dan saya sudah menginstruksikan agar (prosedur penanganan) segera diperbaiki,” ujar Widodo ke Media.

​Merespons dinamika dan pemberitaan yang berkembang, Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menjalankan setiap tahapan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA :  Arak Pencuri Pisang Keliling Desa, Praktisi Hukum: Itu Persekusi Bisa Dipidana

 

​”Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau kurang puas terhadap proses yang berjalan, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan masukan maupun pengaduan melalui mekanisme resmi yang telah tersedia. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti secara objektif,” tegas AKBP M. Faisal Pratama saat di hubungi via Wa pada kamis (25/6/2026) malam.

 

​Ia menambahkan bahwa Polres Rembang tidak anti-kritik dan siap menerima masukan konstruktif demi menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

 

Kapolres juga mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik yang dapat mengintervensi jalannya penyidikan.

Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini