ramadan 2026

Dinperinaker Rembang Buka Posko Aduan THR Idulfitri 2026

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 15:39 0 35 Supriyanto

​REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) resmi membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

​Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kabupaten Rembang, Endhi Juniarno, menyatakan bahwa pembentukan posko ini merupakan agenda strategis tahunan yang merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

​”Pembukaan posko aduan THR ini adalah tindak lanjut rutin atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Mekanisme pengawasan dan pelaporan telah kami standarisasi agar berjalan konsisten setiap tahunnya,” ujar Endhi saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2026).

​Posko fisik berlokasi di Kantor Dinperinaker Kabupaten Rembang dan mulai beroperasi efektif dua minggu sebelum Idulfitri pada jam kerja.

Selain layanan tatap muka, Dinperinaker juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui WhatsApp di nomor 0852-9366-0029 atau 0821-3824-3069 untuk memudahkan aksesibilitas para pekerja.

​Endhi menekankan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi yang ketat sebelum dilakukan tindakan lapangan.

“Kami akan melakukan cross-check terhadap kebenaran informasi laporan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami segera berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk langkah penindakan lebih lanjut,” tegasnya.

​Kebijakan ini mendapat apresiasi positif dari Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Rembang, Adimas Luthfi Nugraha.

Menurutnya, keberadaan posko ini menjadi instrumen krusial, khususnya bagi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja di internal perusahaan.

BACA JUGA :  Berkah Musim Durian, Penjual Ketiban Rezeki

​”Posko ini adalah sarana perlindungan hak bagi karyawan. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Kami mendorong para pekerja untuk berani melapor jika terdapat ketidaksesuaian dalam pemenuhan hak tersebut,” kata Adimas.

​Adimas juga menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang memiliki serikat pekerja, penyelesaian sengketa THR biasanya diupayakan melalui jalur bipartit terlebih dahulu.

Namun, jika menemui jalan buntu, posko dinas menjadi muara penyelesaian administratif yang sah.

​Di sisi lain, ia memberikan contoh positif dari sektor industri di wilayahnya.

“Alhamdulillah, di lingkungan perusahaan kami, komitmen manajemen sangat baik. Pembayaran THR dipastikan 100 persen dan direncanakan cair lebih awal, yakni pada 11 Maret 2026,” pungkasnya.

​Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan partisipasi aktif dari organisasi pekerja, diharapkan kepatuhan perusahaan di Kabupaten Rembang terhadap pembayaran THR tahun ini dapat berjalan optimal tanpa kendala berarti.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini