Foto: Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan diberikan kepada para pekerja di perusahaan-perusahaan selama mendekati Hari Raya Idulfitri.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Pati, menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
THR Keagamaan senilai dengan sekali gaji pekerja yang bersangkutan.
“Terkait dengan THR Keagamaan itu kita sudah sikapi dengan surat edaran pada 2 Maret 2026, yang mana aturan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 terkait THR bagi pekerja buruh di perusahaan. Intinya pekerja yang lebih dari satu tahun mendapat besaran THR sesuai sebulan. Sedangkan, yang kurang setahun, maka dapat sesuai bulannya, katakanlah baru beberapa bulan dibagi 12, dikali gajinya,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto kepada awak media, Selasa, 3 Maret 2026.
Akan diberikan dua pekan sebelum Lebaran, serta paling lambat diberikan sepekan sebelum Lebaran.
“Untuk pembayaran paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dimulai 14 hari sebelum Lebaran sejak Sabtu tanggal 7 Maret 2026,” tuturnya.
Ia menyebut, ada 10 ribu pekerja di Kabupaten Pati yang menerima hak tersebut untuk menyambut Hari Raya Idulfitri.
Pihak perusahaan sudah berkomitmen untuk menyejahterakan pekerjanya, salah satunya dengan pemberian THR Keagamaan tanpa dicicil.
Menurut catatan Disnaker Kabupaten Pati, ada 400 perusahaan besar di Kabupaten Pati yang akan memberikan THR Keagamaan bagi karyawannya.
“Kita punya grup dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), yang selama ini komitmen membayarkan dan tidak mencicil THR. Wajib sesuai ketentuan bagi perusahaan menengah ke atas, sedangkan bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) disesuaikan dengan kemampuan keuangan UMKM sendiri,” urainya.
Ia menegaskan, perusahaan harus membayarkan THR Keagamaan sesuai regulasi yang berlaku.
Artinya, perusahaan yang menerapkan skala upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), membayar THR sebesar itu yakni Rp2.485.000.
Sedangkan, perusahaan yang memiliki skala upah di atas UMK, seharusnya membayarkan THR sebesar gaji pokok yang bersangkutan.
“Besaran tinggal gajinya, ada yang sesuai UMK, ada yang di atas. Selama ini tiap perusahaan sudah ada struktur skala upah ada yang Rp3 juta sampai Rp6 juta, itu hitungannya satu kali gaji,” ungkapnya.
Dengan diberikannya THR, ia berharap pekerja bisa menopang kebutuhan hidupnya selama Lebaran.
“Harapannya yang pertama, jelang Lebaran kebutuhan banyak, sejahtera, dan mencukupi menyikapi kegiatan keagamaannya di Idulfitri. Kedua, roda perekonomian bisa berjalan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar