Foto: Eko Kuswanto, selaku Anggota Komisi D DPRD Pati ketika menyoroti perbaikan SDN Sampok (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, menyoroti adanya dugaan penyelewengan anggaran perbaikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sampok di Kecamatan Gunungwungkal.
Pasalnya, dari informasi yang ia terima bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mencapai Rp780 juta.
Menurutnya, anggaran sebesar itu hanya digunakan oleh sekolah untuk membangun 4 kelas dan 1 perpustakaan.
Oleh karenanya, jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati mempertanyakan kebenaran dugaan mark up anggaran yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
“Kita sidak ke SDN Sampok kaitannya dengan bangunan. Kemarin ada aduan masyarakat bangunannya tidak sesuai anggaran. Makanya kita cross check ke lokasi. Nilainya Rp780 juta untuk empat kelas dan satu perpustakaan,” kata legislator dari Partai Demokrat ini, Selasa, 3 Maret 2026.
Hanya saja, hasil sidak dari jajaranya di lokasi kemarin, pihak sekolah tidak bisa menjawab terkait apa yang menjadi laporan di komisi D.
Eko mengatakan, pihak sekolah mengaku tidak tahu, lantaran pekerjaan tersebut dikerjakan oleh komite sekolah.
“Kepala sekolah menyampaikan karena pembangunan ini bersama komite sekolah, maka kita nunggu komite,” tutupnya.
Atas temuan ini, Eko bersama komisi D bakal terus memperkuat pengawasan di bidang pendidikan termasuk pembangunan sekolah karena berkaitan dengan kualitas pendidikan anak-anak Kabupaten Pati.
Di lain sisi, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sampok, Basuki Rahmat, menjelaskan spesifikasi bangunan.
Ia menyebut, bantuan sekolah SDN Sampok sebesar Rp700 juta lebih itu dikerjakan pada tahun 2025.
Diketahui, anggaran tersebut digunakan untuk membangun beberapa ruang kelas dan pembangunan 1 gedung perpustakaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan bantuan,”ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam pantauan, atap genteng pada bangunan gedung sekolah menggunakan galvalum, padahal sesuai aturan tidak bisa dan harus pakai genteng tanah.
Sesuai perencanaan, pembangunannya dilakukan dengan cara swakelola, tapi ternyata dikerjakan oleh pihak ketiga dari luar Kabupaten Pati.
“Untuk pekerjaannya itu dilakukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), jadi bukan dari pihak sekolah,” ungkapnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar