Foto: Kepala BKPSDM Pati, Sriyatun saat diwawancarai Mondes.co.id di ruangannya (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 ini.
Namun, mereka harus bersabar karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum menurunkan aturan resminya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, menerangkan jika PNS dan PPPK Penuh Waktu akan mendapat THR mendekati Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, pemerintah pusat akan menyalurkan THR tersebut pada dua pekan sebelum Lebaran.
“Secara resmi belum ada info. Biasanya dua minggu sebelum Lebaran dari menteri,” jelasnya saat ditemui Mondes.co.id di ruangannya, Kamis, 26 Februari 2026.
Diketahui, besaran THR hampir sama dengan gaji ke-13 karena keduanya disusun berdasarkan komponen penghasilan bulanan yang serupa.
Regulasi THR sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Besaran THR ini seperti gaji pokok atau gaji ke-13 bagi para ASN. Kalau THR munculnya menjelang Lebaran, sedangkan kalau gaji ke-13 munculnya ketika kesiapan anak-anak sekolah atau tahun ajaran baru,” ungkap Sriyatun.
Sementara, PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan THR.
Mereka tidak menerima THR seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu ketika menyambut Hari Lebaran.
“Secara resmi mereka tidak ada (THR), tidak ada imbauan juga. Cuma kesadaran itu bergantung kebijaksanaan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing jika mengizinkan ada iuran dari para ASN untuk memberikan THR ke PPPK Paruh Waktu di internal satuan kerjanya secara sukarela biar sama-sama merasakan tunjangan Lebaran,” katanya.
Walau demikian, menurut Sriyatun, keberadaan dan dedikasi PPPK Paruh Waktu perlu diapresiasi dan dihargai karena telah bekerja secara maksimal.
“Selama ini saya amati seperti itu, rata-rata tunjangan dipotong sesuai kesepakatan dari teman-teman kantor. Kalau PPPK Paruh Waktu kebijakan atas rasa kebersamaan teman-teman,” imbuhnya.
Dalam menanggapi adanya solidaritas, para PNS dan PPPK Penuh Waktu yang menyisihkan beberapa bagian tunjangan mereka untuk PPPK Paruh Waktu, menurutnya sah-sah saja.
Hal tersebut demi rasa kebersamaan di masing-masing OPD.
Perlu diketahui, jumlah ASN di Kabupaten Pati hingga Februari ini sebanyak 14.775 orang.
Secara rinci meliputi 6.873 PNS, 4.380 PPPK Penuh Waktu, dan 3.522 PPPK Paruh Waktu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar